Cilodong, Planetdepok.com – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H atau Lebaran, Rutan Kelas 1 Depok mengeluarkan keputusan remisi atau pemotongan masa kurungan, bagi narapidana yang menghuni di Rutan (Lapas) Kelas 1 Depok, di Jl. M. Nasir, Cilodong, Kec. Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat.
Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Depok Gaffar Waliyondi, A.Md.P., S.H. Rutan Kelas 1 Depok, Selasa (2/4/2024), menyampaikan, secara rinci perihal Remisi tahunan Hari Raya Idul Fitri.
Dalam keterangan persnya, Gaffar menyatakan hasil rekap sementara Remisi Idul Fitri 2024 per 01/04/2024,
jumlah penghuni Lapas sebanyak 1.014 orang, dengan rincian tahanan sebanyak 265 orang, narapidana 749 orang dan narapidana beragama Islam 710 orang.
“710 orang napi beragama Islam, urainya, sudah diusulkan untuk mendapatkan remisi sebanyak 592 orang,” ungkapnya.
Dari jumlah tersebut, yang mendapatkan Remisi ke I (RK I) sebanyak 588 orang dan yang mendapatkan Remisi II (RK II)
sebanyak 4 orang (langsung bebas).
Selanjutnya kata Gaffar, ada sekitar 21 orang lagi yang masih dalam proses usulan remisi atau Remisi Keterlambatan.
Selain itu, ada pula napi yang tidak memenuhi syarat mendapat Remisi atau Asubtantif (6 bulan) sebanyak 22 orang. Dan napi yang bebas sebelum Hari Raya ada sekitar 10 orang.
Untuk Narapidana menjalani subsider, bebernya, ada 13 orang, serta rekomendasi susulan untuk mendapatkan remisi 52 orang.
“Dari data ini, ada sekitar 14 orang yang akan bebas pada Remisi Hari Raya Idul Fitri tahun ini,” tandasnya. *iki