Ekbis  

2 Hari Disnaker Depok Sediakan 4.424 Lowongan Kerja

PANCORAN MAS, planetdepok.com – Dengan tujuan mempertemukan para pencari kerja dengan penyedia pekerjaan serta mengurangi tingkat pengangguran di Kota Depok, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok menggelar Bursa Kerja 2019, di Gedung Sekolah Setia Negara, Jalan Raya Sawangan, Panmas Depok, Rabu (14/8/19).

Kepala Disnaker Kota Depok Manto mengatakan, Bursa kerja tersebut diselenggarakan selama 2 hari yakni, 14-15 Agustus, mulai pukul 10.00 -16.00. Sedikitnya 31 Booth Perusahaan mulai dari usaha Hotel, Distributor, Otomotif, Perbankan, Restoran, Property, Pabrik Obat dan Perusahaan Khusus Disabilitas.

” Persoalan pengangguran dan penempatan kerja, kini menjadi kewajiban Pemerintah Daerah untuk menfasilitasi, sehingga perlu dibuat kebijakan Pemerintah Kota Depok, namun tidak bertabrakan dengan UU tentang Ketenagakerjaan dan UU tentang Penyandang Disabilitas serta UU Penempatan Tenaga Kerja”, utasnya.

Manto menerangkan, tujuan bursa kerja tersebut guna pertemukan antara pencari kerja dengan penyedia kerja, serta memudahkan penempatan tenaga kerja, memfasilitasi pencari kerja sesuai minat, bakat dan keahliannya.

Mengenai kesempatan pencari kerja penyandang Disabilitas, Manto menegaskan sesuai UU, perusahaan wajib menerima penyandang disabilitas. “Perusahaan swasta wajib pekerjakan 1 persen dari jumlah pekerja yang ada pada perusahaan tersebut”, ujarnya.

“Pada Bursa Kerja ini, tersedia lowongan kerja sebanyak 4.424, yakni SMP sebanyak 245, SMA 3.300, D3 300 dan S1 sebanyak 400”, terangnya.

Wali Kota Depok M. Idris dalam sambutan yang dibacakan oleh Asisten Ekonomi, Pembangunan dan Sosial (Ekbangsos) Ahmad Kafrawi berharap, semoga kegiatan rutin pencari kerja tersebut, jadi solusi nyata kurangi angka pengangguran masyarakat Depok, yang akhirnya jadi mengurangi agka pengangguran skala nasional.

Dia mengingatkan, dalam amanat UUD 1945 pasal 17 menyebutkan, setiap warga negara berhak untuk kehidupan yang layak.”Perhatian Pemerintah untuk membuat kebijakan aturan penempatan tenaga kerja, dibuat agar tidak berlawaanan dengan UU Ketenagakerjaan”, imbuhnya.

Persaingan kerja yang tingkat kompetensinya tinggi, menjadi tantangan pencari kerja untuk meraih kesempatan kerja.”Saya menghimbau pada Disnaker, untuk tetap bangun sinergitas kepada stake holder untuk perluasan kesempatan kerja, baik dalam dan luar negeri”, pungkasnya. *cky

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.