4 Komisi DPRD Depok Sampaikan Pokir Tahun Anggaran 2022

GDC, planetdepok.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Depok menggelar sidang paripurna dengan agenda penyampaian Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRD tahun 2022 dan Pidato Perdana Walikota dan Wakil Walikota Depok
Terpilih periode 2021-2022.

Sidang paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Depok HTM Yusufsyah Putra dengan didampingi Wakil Ketua Yeti Wulandari dan Hendrik Tangke Allo serta dihadiri Wali Kota Depok Muhammad Idris, Rabu (03/03/21)

Dalam sidang ada dua hal agenda yang dibacakan, pertama penyampaian Pokir, lalu sambutan perdana dari Walikota Depok terpilih, Muhammad Idris. Kegiatan dimulai pukul 13.00 WIB dengan Protokol Kesehatan yang ketat.

Awal sidang di buka dengan penyampaian Pokir dari Komisi A, yang dibawakan langsung Ketua Komisi A. H Hamzah menyampaikan, dengan terlaksananya rencana kerja, suatu program perlu di diskusikan di dalam forum penyusunan perencanaan untuk melaksanakan tugas, dalam memberikan layanan kepada public baik barang maupun jasa.

Dilanjutkannya, beberapa hari lalu pihaknya bersama dengan OPD leading Sector, Komisi A telah melaksanakan Rapat kerja Tahun Anggaran 2022.dan menghasilkan beberapa Pokir, yang akan dituangkan kedalam Renja OPD antara lain, Disdukcapil, DPMPTSP, Satpol PP, Diskominfo, Kesbangpol, Diskarpus, BKD, dan Kecamatan.

“Setiap poin dari masing-masing OPD sudah kami sampaikan,” terangnya.

Selanjutnya, Pokir disampaikan Ketua Komisi B, Hermanto. Dirinya menuturkan, sehubungan dengan urusan Keuangan Daerah, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Perbankan, Komisi B mengusulkan hal- hal sebagai berikut.

Seperti peningkatan pendapatan daerah melalui optimalisasi intensifikasi pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah memperluas bagi penerimaan, memperkuat proses pemungutan, peningkatan, kapasitas pengelola penerimaan daerah, meningkatkan pengawasan, meningkatkan efisiensi administrasi dan menekan biaya pemungutan, meningkatkan kapasitas penerimaan melalui perencanaan meningkatkan yang lebih baik.

“Jadi peningkatan pendapatan retribusi pemakaian kekayaan daerah dengan melakukan penyesuain tarif retribusi dalam Perda. Peningkatan pendapatan daerah dari PBB dan BPHTB, dengan penambahan sumber daya manusia untuk menginvetarisir wajib pajak. Dalam upaya mendukung peningkatan retribusi persampahan Komisi B mendukung penambah mesin pencacah sampah,” bebernya.

Komisi B DPRD Depok juga berharap agar Pokir dengan beberapa prioritas, mampu di jabarkan oleh eksekutif menjadi program dan kegiatan yang sesuai visi pembangunan Kota Depok, termasuk di dalamnya program pembentukan Peraturan Daerah yang akan untuk ditetapkan untuk tahun 2022 sebagai kebijakan publik.

Ketua Komisi C, Edi Sitorus menyampaikan Pokir, penyusunan Pokir Komisi C DPRD Kota Depok, atas RKPD Tahun 2022 sebagai salah satu dasar pemerintah daerah dalam melakukan sinkronisasi dalam penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD), sebagai dasar penyusunan KUA-PPAS dalam RAPBD tahun berjalan.

Dengan demikian maka dokumen Pokir Komisi C DPRD Kota Depok atas RKPD Tahun 2022, merupakan dokumen yang sangat penting dan strategis, untuk mendasari dan mengarahkan pelaksanaan pembangunan.

Penyusunan Dokumen Pokok-Pokok Pikiran DPRD dimaksudkan sebagai upaya DPRD Kota Depok, dalam memberikan masukan dan arahan dalam rencana pembangunan daerah kota depok guna mewujudkan visi “Depok yang Maju, Berbudaya dan Sejahtera”, maka dari uraian tersebut diatas berikut disampaikan Pokir Komisi C DPRD Kota Depok tahun 2022 untuk leading sector Komisi C DPRD Kota Depok sebagai berikut.

Pertama, Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian. Kedua, Dinas Tata Ruang dan Permukiman. Ketiga, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan. Keempat, Dinas PUPR. Kelima, Dinas Pendidikan. Keenam, Dinas Kesehatan. Ketujuh, Dinas Perhubungan. Kedelapan, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.

“Demikian yang kami sampaikan rencana pengawasan bidang infrastruktur Pokir Komisi C tahun 2022. Semoga dapat bersinergi antara pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan, khususnya dalam infrastruktur,” ungkap Edi.

Selanjutnya Pokir Komisi D, Disampaikan Ketua Komisi D Supriyatni, dengan berakhirnya RPJMD kota Depok tahun 2016-2021, dan akan masuknya masa RPJMD tahun 2021-2026. Pihaknya selaku pimpinan dan anggota Komisi D DPRD Kota Depok mengucapkan banyak terima kasih kepada Walikota dan Wakil Walikota Depok yang telah melaksanakan tugas tahun 2016-2021 dengan penuh atensi yang sangat luar biasa.

Dirinya menegaskan, penyusunan Pokir Komisi D DPRD Kota Depok Tahun Anggaran 2022, cakupannya meliputi seluruh urusan kewenangan pemerintah Kota Depok, isu strategis dan dinamis yang berkembang di masyarakat saat ini, hasil pelaksanaan reses Komisi D DPRD, hasil rapat kerja dengan Perangkat Daerah, hasil aspirasi masyarakat berdasarkan audiensi, hasil aspirasi berdasarkan demonstrasi komponen masyarakat, hasil kajian daerah DPRD Kota Depok, tindak lanjut hasil temuan BPK, masukan kelompok pakar, tenaga ahli fraksi dan lain lain.

“Ada tujuh bidang yang kami sampaikan terkait Pokir, yaitu, pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, Sosial, kepemudaan pariwisata dan olahraga, keagamaan, dan Perlindungan anak keluarga serta masyarakat,” kata Supriatni.

Usai menyampaikan Pokir setiap Komisi, dilanjutkan dengan Walikota dan Wakil Walikota Depok terpilih periode 2021-2022 dan serah Terima Jabatan (Sertijab) dari Plh Walikota Sri Utomo, ke Wali Kota Depok terpilih Mohammad Idris.

Sidang Paripurna ditutup dengan penandatanganan yang dilakukan Ketua DPRD Yusufsyah Putra, Walikota Depok Muhammad Idris, serta Pj Sekda Kota Depok Sri Utomo.

Ketua DPRD Kota Depok mengatakan, Berdasarkan Perpres No 16/2016 pasal 13 Ayat 2 tentang jabatan Gubernur Bupati dan Walikota dijabat oleh Penjabat (Pj) Gubernur, Bupati dan Walikota, serah terima jabatan dilakukan oleh Pj Gubernur kepada Gubernur dan Wakil Gubernur, Pj Bupati kepada Bupati dan Wakil Bupati dan Pj Walikota kepada Walikota dan Wakil Walikota yang telah dilantik. *cky

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.