4 PD Dapat Penghargaan Pembangunan Zona Integritas Terbaik Pemkot Depok

Wawalkot Depok IBH bersama 4 Kepala PD terbaik pembangunan zona integritas

Wawalkot Depok IBH bersama 4 Kepala PD terbaik pembangunan zona integritas
BALAIKOTA, PLANETDEPOK.COM – Wakil Wali Kota (Wawalkot) Depok, Imam Budi Hartono memberikan penghargaan kepada 4 Perangkat Daerah (PD) terbaik dalam pembangunan zona integritas Kota Depok tahun 2020 dan 2021.

Atas prestasi itu, ia pun memberikan apresiasi seraya berpesan kepada para penerima penghargaan, untuk terus mempertahankan prestasi yang telah diperoleh.

“Ini merupakan suatu prestasi yang baik sekali dan keren menurut saya. Tahun depan mudah-mudahan bisa lebih banyak lagi yang mendapat penghargaan dari tingkat provinsi maupun dari tingkat pusat,” ujarnya, usai menjadi pembina apel pagi, di lapangan apel Balai Kota, Senin (27/12/2021).

Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Inspektorat Daerah (Ipda) Kota Depok, pada tahun 2020 dan 2021 melakukan penilaian terhadap seluruh kinerja Perangkat Daerah (PD).

Dari hasil penilaian tersebut, terdapat 4 PD yang direkomendasikan menerima penghargaan. Rekomendasi tersebut, juga disampaikan kepada Kementerian Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemen PAN-RB).

Dari usulan tersebut, mereka yang berhasil meraih penghargaan PD terbaik dalam pembangunan zona integritas tingkat Kota Depok tahun 2020 ialah Kecamatan Pancoran Mas dengan nilai 95,37. Lalu Puskesmas Limo dengan nilai 94.87 dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Depok dengan nilai 91.95.

Sedangkan penghargaan PD terbaik dalam pembangunan zona integritas tingkat Kota Depok tahun 2021, diraih oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok . Dinas tersebut berhasil mengumpulkan nilai sebasar 94.62. *iki

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.