5 Dinas Masih Kosong Bakal Dilelang Walikota Depok

Walikota Depok Mohammad Idris & Sekda Kota Depok Supian Suri

Walikota Depok Mohammad Idris & Sekda Kota Depok Supian Suri
BALAIKOTA, PLANETDEPOK.COM – Walikota Depok pagi tadi telah melakukan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, Pengawas, Jabatan Fungsional, dan Kepala UPTD Satuan Pendidikan ASN Pemkot Depok, ternyata masih terdapat 5 dinas teknis yang belum memiliki kepala atau pimpinan.

Dikabarkan, kelima dinas tersebut akan dilelang oleh Walikota Depok melalui Panitia Seleksi yakni Dinas Pekerjaan Umum.dan Penataan Ruang (DPUPR), Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Badan Keuangan Daerah (BKD).

Seusai melantik, Mohammad Idris menyampaikan, setelah enam bulan dinobatkan sebagai Walikota Depok, atas restu dan seizin dari Kemendagri , maka hari ini dilaksanakan pelantikan.

“Ada beberapa dinas teknis yang kosong, nantinya akan dilelang. Ini adalah dari kajian Panitia Seleksi (Pansel), kemudian rekomendasi dari Pansel di ajukan ke Komite Aparatur Sipil Negara (KASN). Lalu nanti KASN merestui dengan pilihan-pilihan kapasitas dari hasil kajian Pansel”, ujarnya, usai pelantikan di Balaikota Depok, Selasa (7/9/21).

Untuk kekosongan pimpinan dari lima dinas tersebut, kata dia akan di isi oleh Plt, melalui Surat Keputusan Wali Kota Depok. Dan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok harus mengikuti peraturan, yakni untuk lima dinas itu, melalui Pansel untuk dilelang.

“Proyek tetap berjalan, dengan ditanda tangani oleh Plt dan atau memberikan rekomendasi dari usulan – usulan Kepala Bidang”, tukasnya.

Lanjutnya, kata kunci untuk pejabat baru adalah, berlapang dada dengan jabatan yang baru dan segera beradaotasi, sehingga dapat berkinerja lebih baik.

“Tri Sula Pemkot Depok dan Bahkan Baperjakat turut dilibatkan dalam pemilihan ini. Dan satu hal, pemerintah ini adalah bagian dari politik, tinggal bagaimana memaknai politiknya”, pungkasnya. *cky

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.