Margonda, Planetdepok.com – Aparat kepolisian Polres Metro Depok akhirnya membekuk 5 pelaku lainnya, yang merupakan warga sipil Kelurahan Sukatani dalam kasus penganiayaan sadis terhadap 2 orang yang menyebabkan seorang meninggal dunia.
Kelima pelaku tersebut yakni Daniel Syahputra (28 tahun), Muhammad Farizi Valentino Nanda Saputra (21 tahun), Gobir Rahim (19 tahun), Fauzan Azima (19 tahun) dan MKA (18 tahun).
Para pelaku merupakan warga Gang Swadaya Mas, Kelurahan Sukatani, Kecamatan Tapos, Kota Depok yang ditangkap Polres Metro Depok pada Kamis (8/1/2026).
Selain 5 palaku yang merupakan warga sipil, pelaku utama yang merupakan oknum TNI AL sudah diamankan Polisi Militer Angkatan Laut (POM AL) yakni Serda M.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka Utama mengatakan, untuk mengungkap kasus ini pihaknya berkolaborasi dengan POM AL. “Kelima warga sipil yang ditangkap, sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.
Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat Pasal 262 KUHP dan atau Pasal 469 KUHP dan atau Pasal 458 KUHP Juncto Pasal 20 KUHP dan/atau Pasal 21 KUHP Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023.
“Ancamannya, maksimal 15 tahun penjara,” tegas Made Gede Oka.
Akibat perbuatan pelaku tersebut, tambahnya, dua orang menjadi korban penganiayaan sadis di Sukatani, Tapos, Kota Depok.
“Satu korban tewas WAT (24) dan satu korban lainnya DN (39), dalam keadaan luka-luka parah. Peristiwa penganiayaan, terjadi pada Jumat (02/01/2026) sekitar pukul 04.30 WIB,” pungkasnya. (iki)





