50℅ Dana Bos Gaji Guru Honorer Tidak Berlaku di Kota Depok

DEPOK, planetdepok.com – Kebijakan Mendikbud Nadiem Anwar Makarim mengubah kebijakan penyaluran dan penggunaan dana BOS, untuk meningkatan kesejahteraan guru guru honorer sebesar 50 persen dari dana tersebut, tidak berlaku bagi Kota Depok. Pasalnya gaji guru honorer di Depok sudah dibayarkan oleh APBD Kota tiap bulannya.

Skema Baru Penyaluran Dana BOS Dinilai Positif oleh sejumlah kalangan, lantaran Mengurangi Beban Sekolah.

“Di Depok sudah lebih maju duluan dari arahan Pak Mendikbud, karena gaji guru honorer di Depok dari APBD Depok. Jadi sekolah tidak harus repot bayar gaji guru honorer. Jadi dana BOS yang 50 persen tidak digunakan buat gaji guru honorer, ” jelas Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Depok Mohammad Thamrin,  Selasa (11/2/2020).

Thamrin menjelaskan, dana 50 persen dari dana BOS untuk gaji guru honorer dinilai tidak cukup atau kurang. Pasalnya, guru honorer tiap sekolah banyak.

“Gaji guru honorer paling rendah di Depok itu Rp 1, 240 juta perbulan. Kalau dana BOS 50 persen buat gaji guru honorer, akan kurang. Apa lagi sebelumnya hanya 15 persen buat gaji, jadi alakadarnya. Ada yang digaji Rp 400 ribu sampai 500 ribu, ” ujarnya.

Terkait mekanisme penyaluran dana BOS langsung ke rekening pihak sekolah. Thamrin menilai kebijakan itu bagus, sebab, selama ini dana itu masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Provinsi terlebih dahulu, sehingga operasional sekolah terganggu lantaran mekanisme penyaluran agak lambat.

“Sekarang RKUD provinsi tidak dilibatkan lagi, karena dana BOS sudah langsung dikirim dari Kemenkue ke sekolah. Apa lagi Dinas Pendidikan Kota dan Kabupaten tidak pernah menerima. Jadi kami menyambut baik, ” tekannya

Thamrin menyebutkan, semua sekolah negeri di Depok menerima BOS dan tidak semua sekolah swasta menerima dana tersebut. Dari itu, Thamrin menyarankan agar pihak sekolah tertib dan terencana, dalam hal administrasi untuk penggunaan dana BOS tersebut.

“Jadi, sekolah ini harus menyusun perencanaan, sehingga keuangan transparan dan bisa dikerjakan, serta tepat sasaran, ” katanya.

Thamrin juga menyarankan agar Kemendikbud dan Kemenkue menyalurkan dana BOS lebih awal, sehingga dana operasional bisa digunakan pihak sekolah. Selama ini, banyak kepala sekolah di Depok berhutang untuk membayar operasional sekolah.

“Sekarang kan telat bayar listrik satu bulan dicabut. Banyak kepala sekolah yang menalangi uang itu. Jadi bukan hanya Depok saja, tapi hampir di seluruh Indonesia. Paling tidak seharusnya dana BOS diberikan lebih awal sehingga operasional sekolah berjalan lancar, ” pinta Thamrin.

Sebelumnya, Mendikbud Nadiem menyebut, mengubah kebijakan penyaluran dan penggunaan dana BOS salah satunya sebagai langkah awal untuk meningkatan kesejahteraan guru-guru honorer.

“Penggunaan BOS sekarang lebih fleksibel untuk kebutuhan sekolah. Melalui kolaborasi dengan Kemenkeu dan Kemendagri, kebijakan ini ditujukan sebagai langkah pertama untuk meningkatan kesejahteraan guru-guru honorer dan juga untuk tenaga kependidikan. Porsinya hingga 50 persen,” kata Nadiem melalui keterangan tertulisnya, Senin (10/02/2020).

Setiap sekolah kata Nadiem, memiliki kondisi yang berbeda. Maka, kebutuhan di tiap sekolah juga berbeda-beda.

“Dengan perubahan kebijakan ini, pemerintah memberikan otonomi dan fleksibilitas penggunaan dana BOS,” terangnya.

Pembayaran honor guru honorer dengan menggunakan dana BOS dapat dilakukan dengan persyaratan yaitu guru yang bersangkutan sudah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), belum memiliki sertifikasi pendidik, serta sudah tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebelum 31 Desember 2019.

“Ini merupakan langkah pertama untuk memperbaiki kesejahteraan guru-guru honorer yang telah berdedikasi selama ini,” ujar Nadiem.

Kebijakan ini merupakan bagian dari kebijakan Merdeka Belajar yang berfokus pada meningkatkan fleksibilitas dan otonomi bagi para kepala sekolah untuk menggunakan dana BOS, sesuai dengan kebutuhan sekolah yang berbeda-beda. Namun, hal ini diikuti dengan pengetatan pelaporan penggunaan dana BOS agar menjadi lebih transparan dan akuntabel. *cky

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.