SUKATANI, PLANETDEPOK.COM – Untuk terus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Depok, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar Sukatani, Kecamatan Tapos menerapkan pembayaran retribusi secara online (e-Retribusi), bagi para pedagangnya.
Inovasi baru itu, bagi Kepala UPT Pasar Sukatani, Hidayat dalam pembayaran retribusi elektronik dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Depok, baru diterapkan sejak 22 Maret 2022 lalu.
“Alhamdulillah, sesuai arahan Kepala Disdagin Kota Depok, kami sudah sebulan ini, tepatnya dimulai 22 Maret 2022, menerapkan pembayaran e-retribusi ini. Banyak pedagang merespon positif dengan antusias membayar retribusi secara online melalui aplikasi Qris BJB,” tukasnya, Kamis (21/4/2022).
Qris, paparnya, adalah singkatan dari Quick Response Code Indonesian Standard. QRIS adalah penyatuan berbagai macam QR dari berbagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) menggunakan QR Code.
“E-retribusi adalah pembayaran melalui online bisa melalui aplikasi OVO Gopay, Dana, m-banking dan Shopeepay. Untuk itu, petugas kami menyiapkan fasilitas Qris dari Bank BJB dan pedagang cukup menempelkan hpnya ke Qris di hp petugas,” jelasnya.
Penerapan aplikasi Qris menurutnya, selain mendukung program Walikota Depok berupa Digitalisasi Pasar guna mengoptimalisasi peningkatan PAD, juga memberikan kemudahan dan kelancaran dalam pembayaran retribusi secara online.
“Pemberlakuan sistem pembayaran elektronik retribusi harian bagi pedagang, sebagai wujud dukungan terhadap program digitalisasi pasar yang dicanangkan Walikota,” tutur Hidayat.
Penerapkan pembayar e-retribusi bagi pedagang Pasar Sukatani, sambungnya, di era globalisasi dengan semakin berkembangnya kecanggihan teknologi, menuntut setiap orang dan lembaga atau instansi harus beradaptasi dengan kemajuan teknologi.
“Untuk itu, pelayanan pembayaran retribusi yang cepat, tepat dan akurat menjadi tuntutan bagi para pedagang,” tegasnya.
Respon pedagang banyak yang antusias, lanjutnya mengakui, walapun banyak pula pedagang yang belum siap lantaran belum terbiasa dengan teknologi.
“Sehinggga kita masih berupaya melakukan pembinaan, karena banyak pedagang yang sudah tua dan gaptek alias gagap teknologi,” imbuhnya.
Pasar Sukatani, bebernya, memiliki 218 unit kios dan lost dengan pedagang berjumlah 164 orang, artinya ada pedagang yang memiliki 1 sampai tiga unit kios atau lost. Tarif retribusi kios Rp.3500/kios dan Rp. 4000/lost.
“Tarif retribusi di lost atau tempat usaha terbuka memang beda, karena lost menghasilkan sampah seperti pedagang sayur mayur dan ikan-ikan atau ayam potong,” pungkasnya. *iki