BALAIKOTA, PLANETDEPOK.COM – Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono menegaskan, penerima program bantuan sosial (bansos) Kartu Depok Sejahtera (KDS) adalah warga prasejahtera yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteran Sosial (DTKS) dan diverifikasi berdasarkan parameter kemiskinan Kota Depok.
Dikatakannya, penerima KDS tersebut diprioritaskan pada warga miskin DTKS, yang belum atau tidak mendapatkan bantuan dari pusat maupun provinsi.
“Jadi, tidak ada double bantuan, DTKS tersebut diverifikasi ulang untuk memastikan layak atau tidak layak menerima bantuan, jika tidak layak KDS bisa dicabut,” ucapnya, Jumat (13/5/2022)
IBH mengatakan, penerima KDS harus warga miskin ber-KTP Depok.
Calon Penerima KDS yang belum terdaftar akan diusulkan masuk dalam DTKS, sehingga mendapatkan akses bantuan pemerintah baik pusat maupun daerah, termasuk KDS.
“KDS adalah program tambahan dan pelengkap bagi warga miskin yang belum mendapatkan bantuan apapun, penerima KDS juga tidak tumpang tindih dengan penerima bantuan pusat lainnya. Seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Bantuan Sosial Pangan (BSP),” tutupnya. *iki