Masih PPKM Level 2, Walikota Depok Imbau Masyarakat Tetap Pakai Masker

Mohammad Idris (foto: ist)

Mohammad Idris (foto: ist)
DEPOK, PLANETDEPOK.COM – Meskipun pemerintah mengeluarkan kebijakan bahwa masyarakat, boleh tidak pakai masker di ruang terbuka, namun Wali kota Depok Mohammad Idris tetap mengimbau, masyarakat Depok untuk tetap pakai masker.

“Itu harus dipahami juga, itu artinya di tempat publik yang tidak ada kerumunan,” tegasnya, kemarin.

Masyarakat, kata dia, relatif memang bisa bebas, bukan diwajibkan tetapi dibolehkan seperti itu, dan tidak ada lagi diperketat seperti dahulu.

“Tetapi kalau ada acara di dalam ruangan, tetap masih wajib karena memang level dua masih berlaku ketentuannya,” ujarnya.

Idris pun mengimbau warga Kota Depok agar tetap mengenakan masker di ruang terbuka yang ramai.

“Sehingga tempat-tempat di luar yang memang ada kerumunan, keramaian, kita tetap bermasker,” jelasnya.

Idris mengingatkan, kasus aktif Covid-19 di Indonesia saat ini masih cukup tinggi.

“Memang kasus aktifnya masih banyak masih ada ya, masih lima ribuan sekian se Indonesia,” tuturnya.

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Jawa Barat, Dedi Supandi tetap mengimbau penggunaan masker di lingkungan sekolah.

Pihaknya menilai penggunaan masker di sekolah, dapat menghindari siswa bukan hanya dari penularan Covid-19 melainkan juga dari debu atau penyakit lainnya.

“Kami enggak mau nantinya akan menimbulkan klaster sekolah, untuk itu saya belum menginstruksikan untuk membuka masker di dalam area sekolah,” tandasnya.

Seperti dilansiyr dari liputan6.com, pemerintah telah melonggarkan sejumlah aturan terkait COVID-19. Disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Selasa, 17 Mei 2022 sore, ada dua aturan yang dilonggarkan, salah satunya mengenai penggunaan masker.

Dalam konferensi pers yang ditayangkan langsung dari Istana Bogor melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Jokowi membolehkan masyarakat untuk lepas masker saat beraktivitas di luar ruangan atau area terbuka yang tidak padat orang.

“Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker, jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka, tidak padat orang maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker,” kata Jokowi.

Namun, bagi masyarakat yang beraktivitas di ruangan tertutup dan menggunakan transportasi publik tetap harus menggunakan masker.

Anjuran memakai masker juga masih berlaku bagi kelompok yang rentan terpapar COVID-19 seperti lanjut usia (lansia), orang yang memiliki komorbid dan anak yang belum bisa mendapatkan vaksinasi COVID-19. *iki

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.