Balaikota, Planetdepok.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok, akan meluncurkan Satuan Pelayanan Kependudukan dan Pencatatan Sipil Prima (Sanpel De Prima), di Kecamatan Tapos pada 20 Oktober 2022 mendatang.
Sanpel De Prima, diluncurkan sebagai upaya mendekatkan pelayanan kependudukan kepada masyarakat.
Kepala Disdukcapil Kota Depok, Nuraeni Widayatti mengatakan, Sanpel De Prima akan sama dengan pelayanan di dinas. Pembuatan semua dokumen kependudukan bisa dilayani.
“Seperti Kartu Keluarga (KK), KTP, Kartu Identitas Anak (KIA), Akta Kelahiran, Akta Kematian, dan lainnya,” jelasnya, Kamis (13/10/2022).
Kecamatan Tapos, sambungnya, di pilih sebagai lokasi peluncuran, lantaran sudah siap menerapkan pelayanan ini.
Saat launching Sanpel De Prima, urainya, juga akan dirangkai dengan Gebyar Layanan Disdukcapil Tingkat Kecamatan se-Kota Depok (Gladis Tiktok).
“Dimana, pelayanan dokumen kependudukan akan jadi dalam satu hari,” unggahnya.
Nuraeni menambahkan, dengan adanya Sanpel De Prima, pelayanan di kelurahan akan ditiadakan. Semua terpusat di kantor kecamatan, warga bisa mengakses pelayanan melalui Sanpel De Prima di kantor kecamatan.
“Sanpel De Prima menjadi alternatif bagi warga dalam mengakses pelayanan dokumen kependudukan,” utasnya. *iki