Gapai KLA, KPAI Rekomendasikan Pemkot Depok Miliki KPAD

Komisioner KPAI Retno Listyarti (foto: rik)
Komisioner KPAI Retno Listyarti (foto: rik)

Depok Jaya, Planetdepok.com – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, memiliki lembaga Pengawas perlindungan anak, jika punya komitmen terkait perlindungan anak.

Menurut Komisioner KPAI Retno Listyarti, kalau punya komitmen terkait perlindungan anak, harus punya sistem pencegahan yang baik.

“Untuk itu, Pemkot Depok harus memiliki lembaga pengawas seperti Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD),” ujarnya, saat Seminar “Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak Kota Depok Sebagai KLA”, yang diselenggarakan DPD SWI Kota Depok, di Gedung Serbaguna Depok Jaya, Jalan Bangau Raya, Kota Depok, Kamis (17/11/2022).

Sebenarnya, tegas Retno, untuk mencapai Kota Layak Anak (KLA), ada beberapa tahapan. Status tersebut bisa disandang apabila telah mencapai tingkatan tertinggi dari tahapan tersebut, baru dikatakan KLA.

Tahapan tersebut, tukasnya, diantaranya ada Pratama, Madya, Nindya kemudian utama.

“Nah Kota Depok telah mencapai tahapan Nindya, meski dengan berbagai persoalan yang dihadapinya, Kota Depok berupaya untuk terus meningkatkan predikat tersebut,” ungkap Retno.

Dari beberapa persoalannya, kupasnya, diantaranya ternyata ada pula kasus perundungan, kekerasan seksual dan kasus-kasus intoleransi yang jelas-jelas ada.

Hal itulah, tekannya, yang harus dibenahi dan perbaiki, agar dapat meningkatkan tahapan tersebut, agar bisa menyandang predikat sebagai KLA.

“Kemudian membangun sistem pengaduan yang jelas dan tidak tungal, lalu membentuk satgas misalnya anti kekerasan di level dinas pendidikan, level sekolah, ada mestinya dan SOP menanganinya, misalnya antar SKPD atau OPD,” jelasnya.

Karena, sambungnya, bisa tidak psikolognya P2TP2A, masuk ke sekolah untuk menangani. Kalau tidak bisa, berarti ada masalah dengan koordinasi dan sinergi.

“Tentunya, hal ini perlu kita cermati terkait pengaduan masyarakat. Jadi bagi masyarakat yang tidak mendapatkan hak pemenuhan anak itu tentu harus wajib lapor, kalau ada pengabaian atau tidak ditangani, lapor saja ke KPAI,” pungkasnya. *iki

 

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.