Disrumkim Depok Akan Perbaiki 2.211 RTLH

Petugas Disrumkim sedang mendata RTLH (foto: ist)

Petugas Disrumkim sedang mendata RTLH (foto: ist)
Balaikota, Planetdepok.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim), bakal melakukan pengerjaan fisik rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).

Untuk tahun ini, ada sebanyak 2.211 unit rumah yang diperbaiki oleh pemerintah kota.

“Proses verifikasi lapangan sedang berjalan. Yang sudah terverifikasi yaitu 600 unit. Jumlah RTLH tahun ini naik tiga kali lipat dari tahun lalu yang hanya 758 unit,” kata Kepala Disrumkim Kota Depok, Dadan Rustandi, Senin (5/6/2023).

Dadan merinci, 2.211 unit rumah yang direhab itu tersebar di 11 kecamatan. Yaitu Kecamatan Beji 251 unit, Pancoran Mas 385 unit, Cilodong 27 unit, Cimanggis 397 unit, Sukmajaya 336 unit.

Lalu Kecamatan Tapos 175 unit, Cipayung 122 unit, Limo 330 unit. Kemudian Cinere 14 unit, Sawangan 94 unit, dan Bojongsari 80 unit.

“Ribuan penerima manfaat tersebut akan melalui proses verifikasi dan validasi lapangan oleh tim dari Dinas Sosial (Dinsos) dan Disrumkim Depok,” jelasnya.

Ia mengatakan, Pemkot Depok terus berupaya memenuhi rumah yang layak huni bagi masyarakat.

Salah satu programnya, tambah Dadan, melalui rehabilitasi RTLH, yang setiap tahun bergulir.

Program RTLH, urainya, sebagai sasarannya adalah penerima manfaat dalam hal ini masyarakat miskin yang memiliki rumah tidak layak dalam hal keamanan, kesehatan, dan sosial.

“Masing-masing penerima manfaat mendapatkan bantuan senilai Rp 23 juta, anggaran ini digunakan untuk pembelian material Rp 20 juta dan Rp 3 juta untuk upah pekerja,” unggahnya.

Untuk tahun ini, lanjutnya, RTLH wajib ada pembangunan septictank kedap.

“Kegiatan rehabilitasi RTLH dilaksanakan secara swakelola yang melibatkan unsur RT-RW, LPM, Kelurahan, Kecamatan dan Disrumkim,” pungkasnya. 

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.