Warga Kota Depok Tidak Bisa Lagi Urus Adminduk di Kelurahan

Balaikota, Planetdepok.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), telah meluncurkan Satuan Pelayanan Kependudukan dan Pencatatan Sipil Prima (Sanpel De Prima).

Saat ini, Sanpel De Prima telah beroperasi di 11 Kecamatan di Kota Depok.

Kepala Disdukcapil Kota Depok Nuraeni Widayatti mengatakan, pada tahun 2022 Sanpel De Prima telah beroperasi di tujuh kecamatan.

Yaitu Tapos, Bojongsari, Cinere, Limo, Beji, Cimanggis dan Sukmajaya. Sementara tahun ini bertambah empat, yakni di Kecamatan Sawangan, Cipayung, Cilodong dan Pancoran Mas.

“Alhamdulillah Sanpel De Prima sudah di luncurkan serentak untuk empat kecamatan di Kecamatan Sawangan pada Jumat (10/11),” jelasnya, Senin (13/11/2023).

Semua layanan Sanpel De Prima di seluruh kecamatan di Kota Depok, sudah bisa di gunakan oleh masyarakat.

Katanya, Sanpel De’Prima merupakan unit pelayanan Kependudukan dan Pencatatan Sipil di tingkat Kecamatan, yang secara signifikan meningkatkan efisiensi dan kualitas layanan.

Dengan hadirnya Sanpel De’Prima, layanan Dukcapil di tingkat kelurahan, ditiadakan dan terpusat di satu lokasi, yakni di kecamatan.

Lebih lanjut, Sanpel De’Prima adalah implementasi Silondo Bermula atau sistem layanan online Dukcapil Depok Bersih, Mudah, dan Lancar.

Pelayanan online itu, memungkinkan warga untuk mengakses layanan kependudukan dengan lebih praktis, hanya dengan menggunakan ponsel mereka.

“Keunggulan lainnya adalah, transparansi dan keamanan data, yang semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat,” ungkapnya.

Sehingga, kesadaran masyarakat Kota Depok akan pentingnya melengkapi dokumen kependudukan semakin tinggi.

Ia menjelaskan, pelayanan di Sanpel De Prima menggunakan dua cara, yaitu secara online dan offline atau tatap muka.

Untuk pelayanan online, menggunakan layanan Silondo Bermula yang bisa diakses melalui aplikasi Depok Single Window (DSW), Web Disdukcapil dan WA Silondo Bermula di nomor tunggal 0811-90-3276 atau link Silondo Bermula http://silondobermula.depok.go.id/layanan/.

“Jadi, warga bisa melakukan permohonan pelayanan yang sama dengan di dinas,” terangnya.

Meliputi, imbuhnya, pelayanan biodata penduduk di bawah lima tahun, perekaman KTP EL, akta kelahiran 0-18 tahun, akta kelahiran di atas 18 tahun, akta kematian.

Kemudian, tambahnya, cetak ulang KTP El karena rusak/hilang/perubahan elemen data, cetak Kartu Identitas Anak (KIA), pemuktahiran KK.

Juga, aktifasi IKD, pindah datang dan pindah keluar antar kelurahan, antar kecamatan, antar kota/kabupaten dan provinsi. *iki

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.