Mekarjaya, Planetdepok.com – Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya Tahun 2025, berhasil menyepakati sejumlah usulan.
Baik usulan pembangunan fisik maupun non fisik, yang masuk dalam menu wajib dan pilihan yang telah ditetapkan.
Lurah Mekarjaya Nelda Purnadia mengatakan, usulan yang disampaikan tentunya sesuai dengan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis).
“Semua usulan yang disampaikan RW, kami akomodir yang masuk pada menu wajib dan menu pilihan,” jelasnya, usai Musrenbang Kelurahan Mekarjaya, di Aula Kantor Kecamatan Sukmajaya, Rabu (17/1/24).
Nelda menyebutkan, untuk usulan non fisik yang disepakati warganya, terdapat beberapa kegiatan.
Seperti pengelolaan sampah berbasis masyarakat, Kampung Cerdas Ramah Keluarga (Caraka), stunting, serta Kampung Keluarga Berencana (KB).
Selain itu juga terdapat penyelenggaraan Kelurahan Layak Anak (KLA), Penguatan kelurahan sehat serta penyelenggaraan Kelompok Kerja (Pokja) Bunda Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
“Sedangkan untuk usulan fisik, berupa perbaikan jalan hingga rehabilitas Posyandu di RW 2, RW 21, RW 22 dan RW 24,” jelasnya.
Ia menambahkan, usulan dari setiap RW tidak seluruhnya terakomodir. Pasalnya, di Kelurahan Mekarjaya terdapat 31 RW.
“Pagu anggaran kelurahan, tidak bisa menampung seluruh usulan. Agar merata, kami arahkan untuk diajukan pada anggaran dinas atau melalui pokok pikiran (pokir) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok,” tambahnya.
Ia berharap, semua keinginan masyarakat bisa terlaksana dan hasilnya, dapat meningkatkan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas. *iki