Margonda, Planetdepok.com – Aliansi LSM yang terdiri dari LSM Mitra dan LSM Penjara, berkomitmen untuk melaporkan pejabat Pemkot Depok dan Kontraktor pelaksana proyek pekerjaan Pemkot Depok, jika pembangunan fisiknya, tidak sesuai dengan Bestek.
Saat ini, kedua LSM tersebut, masing-masing tengah mengawasi pelaksanaan tender dan pelaksanaan pekerjaan proyek, pada Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok.
Ketua Umum LSM Monitoring Investigasi Transparansi (Mitra) Ivan M, S.H mengatakan, pada Tahun Anggaran 2024, Disrumkim Depok mengalokasikan anggaran mencapai Rp 200 Milyar, untuk sebanyak 23 paket pekerjaan fisik, pada tender akhir maret 2024.
“Itu terdiri dari Rehabilitasi dan Penataan Lingkungan Sekolah, Rehabilitasi dan Penataan Lingkungan Kelurahan, Rehabilitasi dan Penataan Lingkungan Masjid,” urainya, Kamis (18/4/2024).
Serta, 1 paket jalan lingkungan dengan metode pemilihan penyedia melalui Tender. Tahap Tender saat ini, lontarnya dalam tahap Evaluasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis dan Harga.
Ia menekankan, pelaksanaan tender tersebut, harus dilakukan secara transparan, objektif dan akuntabel dengan harga yang kompetitif.
“Kami melihat peserta perusahaan yang mengikuti tender serta memasukkan penawaran, ada dugaan kuat beberapa paket sudah diarahkan, siapa yang akan menjadi pemenang tender,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua Harian DPP LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara) Tonny Supriyadi S.H berkomentar, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok dan Bidang Pengelolaan Aset Kota Depok, harus transparan dalam mengelola aset bongkaran gedung sekolah maupun gedung kelurahan yang akan dibangun kembali.
Bila mana dihibahkan ke kelompok masyarakat, tegasnya, harus sesuai dengan prosedur pengajuan hibah dan tercatat, ataupun dilelang menjadi Pendapatan Daerah.
“Kami akan laporkan pejabat dan Kontraktor, bila pembangunan fisiknya tidak sesuai dengan Bestek,” cetus Tony.
Pasalnya, sambungnya, hal demikian itu, jelas-jelas merugikan uang Negara,
tidak peduli siapa kontraktornya, siapapun backingnya.
“Jika ada kontraktor di Depok yang main-main dengan uang rakyat, terlebih sampai menyalahi aturan dan kongkalikong dengan pejabat terkait, kami tidak segan-segan melaporkan ke Aparatur Penegak Hukum (APH),” tandasnya.
Untuk diketahui, Bestek berasal dari bahasa Belanda, yang berarti Peraturan dan Syarat syarat pelaksanaan suatu pekerjaan bangunan atau proyek.
Jadi bestek adalah suatu peraturan yang mengikat, yang diuraikan sedemikian rupa sehingga terinci dan cukup jelas dan mudah dipahami. *iki