BPN Depok Bahas Manfaat Pemetaan Geospasial 3D Pengembangan Kota Depok

Kepala BPN Depok Indra Gunawan (tengah)

Kepala BPN Depok Indra Gunawan (tengah)
GDC, Planetdepok.com – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok, menggelar rapat koordinasi kegiatan pemetaan foto udara dan Light Distance And Ranging (LiDAR) pada Selasa, 4 Juni 2024. Kegiatan itu, bertujuan membahas manfaat pemetaan geospasial tiga dimensi (3D) bagi perencanaan dan pengembangan Kota Depok.

Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan, menegaskan pentingnya pemetaan geospasial 3D untuk kota metropolitan seperti Depok yang terus mengalami pertumbuhan pesat dalam pembangunan infrastruktur.

“Dalam setiap titik koordinat, ada cerita. Dalam setiap lapisan data, ada harapan. Pemetaan geospasial 3D bukan hanya tentang mengukur tanah, tapi tentang mengukur potensi kehidupan yang akan tumbuh di atasnya,” ujarnya.

Dengan pemetaan 3D, jelas Indra, akan tersedia informasi visualisasi data yang mendetail dan akurat, yang dapat menjadi dasar pengambilan keputusan dalam perencanaan, pembangunan, dan operasional infrastruktur Kota Depok.

“Sekali lagi, pemetaan 3D bukan sekadar gambaran, melainkan informasi visualisasi data yang detail dan akurat. Maka, dasar inilah yang dapat dijadikan keputusan dalam perencanaan, pembangunan, dan operasional infrastruktur Kota Depok,” tambah Indra Gunawan.

Manfaat Pemetaan 3D

Teknologi pemetaan geospasial 3D merespons kebutuhan manusia dan alam, membawa langkah maju menuju masa depan yang lebih cerah. Berikut beberapa manfaat utama dari pemetaan 3D:

1. Perencanaan Kota:
Model 3D memungkinkan perencana kota untuk mengevaluasi dan merencanakan pengembangan infrastruktur dengan lebih baik.

2. Pengelolaan Bencana:
Pemetaan 3D membantu dalam manajemen risiko bencana, seperti banjir dan gempa bumi, dengan memprediksi dampak dan merencanakan evakuasi.

3. Pengembangan Real Estate:
Pengembang dapat menggunakan model 3D untuk visualisasi proyek dan pemasaran properti.

4. Konservasi Energi:
Model 3D membantu dalam analisis pencahayaan dan ventilasi alami, meningkatkan efisiensi energi bangunan.

“Dengan informasi yang lebih akurat dan detail, berbagai pihak dapat mengambil keputusan yang lebih tepat untuk pembangunan dan pengelolaan yang berkelanjutan di Kota Depok,” jelas Indra Gunawan.

Meningkatkan Pendapatan Daerah

Pemetaan geospasial 3D juga menjadi alat yang sangat berharga dalam mengelola dan meningkatkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama dari sektor pajak bumi dan bangunan. Dengan akurasi data yang tinggi, pemetaan 3D menyediakan representasi yang lebih akurat dari kondisi fisik bumi dan bangunan, memungkinkan pemerintah daerah memiliki data yang lebih tepat mengenai luas dan nilai properti.

Dengan informasi yang lebih akurat dan terkini, pemerintah daerah, khususnya Pemkot Depok, dapat memperbarui basis data pajak bumi dan bangunan, yang dapat mengarah pada peningkatan pendapatan dari sektor ini.

Selain itu, teknologi teknologi ini memudahkan administrasi aset dengan memvisualisasikan semua aset yang dimiliki oleh pemerintah daerah beserta atribut-atributnya, sehingga memudahkan pemantauan kondisi dan status aset.

“Dengan pemetaan geospasial 3D, pemerintah daerah dapat memperoleh wawasan mendalam tentang aset-aset yang dimiliki, termasuk menentukan peruntukan dan potensi pengembangannya,” tambah Indra.

Ke depan, pemetaan geospasial 3D diharapkan dapat mendukung proses pengambilan keputusan dan kebijakan yang berbasiskan data, meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan sumber daya daerah.

“Manfaat lainnya, penggunaan teknologi geospasial yang transparan dapat membantu mengurangi praktik korupsi dengan menyediakan data yang dapat diakses dan diverifikasi oleh berbagai pihak,” pungkas Indra Gunawan.

Dengan demikian, pemetaan geospasial 3D bukan hanya teknologi canggih, tetapi juga instrumen vital dalam merencanakan masa depan Kota Depok yang lebih cerah dan berkelanjutan. *iki

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.