GDC, Planetdepok.com – Kantor Pertanahan Kota Depok, terus berkomitmen mewujudkan kemerdekaan hak atas tanah dan kepastian hukum bagi warga Kota Depok.
Penegasan itu Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok Indra Gunawan sampaikan, menandai momentum perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79.
“Tanah, menjadi sumber kekuatan ekonomi rakyat Indonesia,” ujar Indra Gunawan kepada awak media, usai Upacara Kemerdekaan RI ke-79, di Lapangan Kostrad, Cilodong, Kota Depok, Sabtu (17/8/2024).
Ia menyampaikan, dari tanah, kita menumbuhkan harapan, membangun masa depan dan menciptakan kesejahteraan seluruh lapisan masyarakat.
Dengan hak dan kepastian hukum yang diterima masyarakat, BPN Kota Depok bangga.
Pasalnya, mampu memberikan kontribusi, dalam memperkuat fondasi ekonomi dan memberikan jaminan bagi generasi mendatang.
Indra mengakui, masih banyak kekurangan. Masih banyak kelemahan, yang menjadi bahan evaluasi bagi jajaran BPN Kota Depok.
“Mungkin, masih ada hati yang belum terpuaskan. Tapi yakinlah, semua kekurangan menjadi bahan koreksi kami untuk tampil lebih baik dalam melayani,” imbuhnya.
Di bawah bendera Kementerian ATR/BPN dengan 7 program prioritasnya , kini warga Kota Depok dapat merasakan kemudahan yang didapat.
Salah satunya, melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
“Ribuan bidang tanah milik warga Kota Depok, kini telah tercatat dan terpetakan melalui Program PTSL. Inilah, bentuk garansi yang kami berikan,” tandasnya Indra.
Bahkan, Pemerintah Kota Depok juga ikut menikmati terobosan, hasil kolaborasi yang dilakukan bersama BPN Kota Depok.
Salah satunya, dengan tercatatnya 1001 aset milik Pemda Depok, dalam program sertifikasi barang milik daerah.
“Aset yang tersertifikatkan, adalah nilai. Nilai yang memberikan kontribusi, bagi pembangunan daerah,” ungkapnya.
Langkah itu pula, tegasnya, sebagai bagian dari upayanya, ikut dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi.
“Bukan angka Rp 1 triliunnya, tapi komitmen itu yang harus kita tunjukan,” ceplosnya.
Inovasi
Menjelang Hari Kemerdekaan, Kantor Pertanahan Kota Depok juga meluncurkan inovasi berupa sertifikasi tanah secara elektronik.
Sertifikasi tanah secara elektronik, merupakan perubahan kultur yang membutuhkan penyesuaian. Baik waktu, hingga Sumber Daya Manusia (SDM).
Namun, BPN Kota Depok optimistis. Seiring berjalannya waktu, sistem baru itu akan berjalan dengan baik.
“Kami yakin, dengan adaptasi yang tepat, perubahan menuju sertifikasi elektronik, akan membawa kemudahan dan keamanan lebih bagi masyarakat, dalam mengakses hak atas tanah mereka,” kata Indra Gunawan.
Terus Edukasi Masyarakat
Mengedukasi masyarakat tentang pentingnya legalisasi aset tanah, serta memberikan pendampingan.
Agar dapat memanfaatkan tanahnya, untuk kegiatan ekonomi merupakan garis yang sejalan, dengan semangat reforma agraria.
“Bahkan, kami berupaya membuka akses bagi masyarakat, terutama mereka yang tidak memiliki jaminan kepada perbankan,” terangnya.
Sehingga, tambahnya, tanah yang sudah dilegalisasi dapat dimanfaatkan secara optimal.
Disinggung soal konteks persoalan sengketa tanah di Kota Depok, Indra Gunawan menekankan pentingnya pendekatan yang sistematis dan komprehensif.
Sengketa tanah, bisa muncul lantaran berbagai alasan. Mulai dari sengketa antar individu, hingga konflik kepemilikan yang lebih kompleks.
Namun berjalannya waktu, satu persatu problem pertanahan di Kota Depok mampu diselesaikan.
Baik dalam penanganan tanah yang berkaitan dengan Program Strategis Nasional (PSN), maupun sengketa individu.
Terakhir, Indra Gunawan mengingatkan kepada masyarakat, untuk selalu menjalankan kewajiban sebagai pemilik tanah. Baik yang sudah terdaftar, maupun yang belum terdaftar.
“Jangan abai. Bangun mekanisme pertahanan diri secara mandiri, dengan membekali diri informasi dasar yang cukup. Sikap preventif ini penting,” tegasnya.
Ia minta, pastikan keabsahan status obyek tanah. Baik dari sisi legalitas dan fisiknya.
Selalu cek statusnya di BPN, atau konfirmasi ke notaris/PPAT di tempat pengurusan.
Pastikan tanah yang berstatus hak milik (SHM), dipegang pemilik atau melalui pemberian kuasa sebagai langkah antisipasi.
Tak yang kalah penting, masyarakat harus memastikan fisiknya tidak dikuasai oleh subyek lain.
Pasalnya, hal itu bisa berpotensi menjadi sengketa, apabila sudah dilakukan peralihan kepada pembeli.
“Punya sertifikat tanah saja tidak cukup, maka kuasai tanah tersebut. Jangan pula terbujuk, mau membeli tanah karena tergiur harga murah. Sekali lagi langkah preventif itu penting, sebagai antisipasi,” pungkasnya. (Key)