DOS Tahap II Akan Dilengkapi Gedung Parkir & Cafetaria

DOS Tahap II Akan Dilengkapi Gedung Parkir & Cafetaria
Pembangunan gedung parkir & cafetaria DOS Tahap II (foto: ist)

Balaikota, Planetdepok.com – Pembangunan Depok Open Space (DOS) Tahap II, di depan Balai Kota Depok, Jalan Margonda Raya Nomor 54 Kecamatan Pancoran Mas (Panmas) sudah mulai terlihat bentuknya.

Terlebih, bangunan kafetaria sekaligus area parkir yang berada tepat di belakang gedung Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diskarpus) Kota Depok, sudah selesai pekerjaan sipilnya.

Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok Dadan Rustandi mengatakan, parkir motor akan berada di lantai satu dengan luasan mencapai 336 meter persegi. Nantinya, parkiran itu bisa menampung hingga 96 motor.

Baca Juga:  Dishub Depok Ajak Pengelola Parkir Penuhi Perijinan & Sesuaikan Tarif

“Kelebihannya parkir di lantai satu ini pasti lebih aman, karena motor tidak perlu naik ke atas dan juga kendaraan terhindar dari terik matahari, serta hujan,” ujarnya, Selasa (17/9/2024).

Sedangkan kafetaria yang terletak di lantai dua, juga memiliki luas 336 meter persegi dan terdiri dari dua areal. Pertama outdoor dan kedua indoor.

Baca Juga:  Dishub Depok Ajak Pengelola Parkir Penuhi Perijinan & Sesuaikan Tarif

Untuk area outdoor , bisa diisi empat tenant dan dapat menampung sebanyak 64 kursi dengan 16 meja pelanggan.

“Untuk area indoor, bisa diisi dua tenant dengan kapasitas 24 kursi dan enam meja pelanggan,” urainya.

Total kafetaria itu, kata Dadan, bisa menampung enam tenant dengan kapasitas 88 kursi dan 22 meja pelanggan.

Dadan berharap, dengan penataan itu, dapat memberikan kenyamanan maksimal bagi semua pengguna dan pengunjung gedung. Khususnya, bagi mereka yang datang ke DOS.

Baca Juga:  Dishub Depok Ajak Pengelola Parkir Penuhi Perijinan & Sesuaikan Tarif

“Semoga dengan peningkatan fasilitas ini, masyarakat jadi semakin senang datang ke sini, semakin nyaman dan memenuhi kebutuhan,” tandasnya. *iki

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.