KTR Award 2024, Perkuat Kesadaran Masyarakat

KTR Award 2024, Perkuat Kesadaran Masyarakat
Kadinkes Depok Mary Liziawati (foto: ist)

Balaikota, Planetdepok.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Kesehatan (Dinkes), menggelar Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Award Tahun 2024, di Aula Serbaguna Lantai 10 Gedung Dibaleka II, Selasa (3/12/2024).

Kegiatan itu, sudah dilaksanakan sejak tahun 2023 lalu sebagai upaya dalam meningkatkan dan memperkuat kesadaran masyarakat, untuk mengimplementasikan kebijakan KTR di Kota Depok.

Kepala Dinkes Kota Depok Mary Liziawati mengatakan, implementasi KTR merupakan suatu upaya dari Dinkes untuk meningkatkan kepatuhan dan penerapan KTR.

Baca Juga:  Program UHC Jaminan Pemkot Depok Layani Kesehatan Masyarakat

“KTR ini sudah dicantumkan pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 2 Tahun 2020 perubahan dari Perda No 3 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR),” paparnya.

Sehingga, sambungnya, Dinkes melakukan berbagai upaya agar implementasi KTR bisa berjalan optimal.

Ia mengucapkan terima kasih kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, yang terus aktif dalam pengawasan dan pembinaan terhadap kepatuhan KTR. Sehingga, upaya yang dilakukan dapat optimal dalam implementasi KTR.

Baca Juga:  Keberhasilan Pembangunan Kesehatan, Ditentukan Kesinambungan program

Lebih lanjut, Mary mengajak seluruh komponen masyarakat, untuk memberikan dukungan dalam implementasi KTR.

“Karena dibutuhkan komitmen bersama, untuk implementasi dan menerapkan KTR,” tandasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Dinkes Kota Depok memberikan penghargaan kepada tujuh lokasi pada tujuh tatanan KTR dan satu kampung KTR.

Baca Juga:  Program TJSL PLN UIT JBB Sabet Penghargaan ESG Nusantara Award 2024

“Penghargaan tersebut, sebagai bentuk apresiasi dan memberikan motivasi kepada seluruh tatanan, untuk meningkatkan implementasi KTR,” pungkasnya. *iki

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.