Kunker ke Depok, Pemkab Tala Pelajari NTPD 112

Kunker ke Depok, Pemkab Tala Pelajari NTPD 112
Pemkab Tanah Laut saat melakukan kunker ke Kota Depok, Rabu (08/01/25). (Foto: Diskominfo Depok)

Balaikota, Planetdepok.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Laut (Tala), melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, yang diterima langsung Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Depok di Ruang Bugenvil, Balaikota Depok, Rabu (8/1/25).

Kunker mereka itu, guna mempelajari layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat (NTPD) 112 yang telah terintegrasi sejak 2016 di Kota Depok.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Tanah Laut Ismail Fahmi menjelaskan, kunjungannya itu bertujuan mengkaji pengelolaan layanan kegawatdaruratan Kota Depok, yang dinilai berhasil.

Baca Juga:  KPA AIDS Berupaya Wujudkan Kota Depok Bebas AIDS

Pemkab Tala, tukasnya, berencana mengaplikasikan layanan serupa, untuk meningkatkan pelayanan masyarakat.

“Mudah-mudahan, apa yang sudah dibangun di Kota Depok ini bisa kami aplikasikan di Tanah Laut, agar ke depan pelayanan kami semakin baik,” ujar Ismail usai pertemuan.

Saat ini, tambahnya Kabupaten Tala memiliki layanan Public Safety Center (PSC) 119 sejak 2019, namun belum terintegrasi sepenuhnya.

Pihaknya tengah mempersiapkan implementasi NTPD 112, termasuk membuka akun di platform Kominfo Digital (Komdigi).

“Insyaallah segera kami jalankan, karena ini juga sejalan dengan visi-misi bupati dan wakil bupati terpilih, yang mendukung penerapan aplikasi dan teknologi digital,” sambung Ismail.

Baca Juga:  Bantu Warga, DPRD Depok Inisiasi Raperda Penanggulangan Kemiskinan

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tala Muslimin, menyoroti pentingnya dukungan anggaran untuk keberhasilan program tersebut.

“Bagaimanapun, terkait yang direncanakan pemerintah daerah, tentunya bersinggungan dengan anggaran. Kami hanyalah bagian dari penganggaran, untuk terintegrasi nya layanan ini,” urainya.

Ia berharap, layanan tersebut memudahkan urusan masyarakat dan meningkatkan kualitas pelayanan di Kabupaten Tala.

Mengingat luas wilayahnya, yang membutuhkan efisiensi dan kenyamanan dalam pengurusan kebutuhan publik.

Baca Juga:  Kecamatan Cinere Juara 1 STQ ke-II Kota Depok 2024

Dengan adanya integrasi semacam itu, lanjutnya, ia berharap urusan pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih mudah.

“Karena, pelayanan adalah kewajiban dasar yang harus dipenuhi pemerintah daerah, sesuai arahan pemerintah pusat,” tandasnya. *iki

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.