Dinkes & Satpol PP Depok Turunkan Spanduk Iklan Rokok di Warung

Dinkes & Satpol PP Depok Turunkan Spanduk Iklan Rokok di Warung
Dinkes dan Satpol PP Kota Depok usai melaksanakan apel persiapan sidak KTR di Balai Kota Depok, Jumat (10/01/25). (Foto: Diskominfo Depok)

Balaikota, Planetdepok.com – Mengawali tahun 2025, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok langsung tancap gas melakukan penegakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) melalui sidak.

Kali ini sidak dilakukan pada 50 titik yang berada di kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Jumat (10/1/25).

Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Depok Mary Liziawati menjelaskan, sidak KTR dilakukan pihaknya bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok dan Non-Governmental Organization (NGO).

“Dibantu pula oleh Pengurus Kelompok Kerja (Pokja) Sehat Kelurahan yang dibagi menjadi dua tim, karena titiknya memang cukup banyak dan perlu ada persuasi kepada masyarakat nantinya,” terangnya.

Baca Juga:  KTR Award 2024, Perkuat Kesadaran Masyarakat

Ia mengungkapkan, masih perlu digalakkan edukasi terkait pelanggaran pemasangan spanduk iklan rokok di warung.

“Spanduk kita musnahkan, dan diganti dengan spanduk kesehatan, agar tidak ada lagi alasan dari pemilik warung tempat usaha mereka akan panas ataupun alasan lainnya,” ungkapnya.

Mary menambahkan, saat ini Kota Depok sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang KTR, yang mengatur terkait sikap masyarakat maupun pedagang terhadap rokok.

Baca Juga:  KTR Award 2024, Perkuat Kesadaran Masyarakat

Berhubungan dengan hal itu juga, terdapat larangan di tujuh kawasan yang memang tidak diperbolehkan memakai, menjual, maupun mengiklankan rokok.

“Ini semua perlu kita sampaikan pada masyarakat, khususnya penjual bahwa kita juga sudah melarang adanya jualan eceran, termasuk menjual kepada anak-anak,” tambah Mary.

Ia berharap, sidak KTR ini menjadi awalan yang baik bagi Kota Depok di tahun 2025.

Baca Juga:  KTR Award 2024, Perkuat Kesadaran Masyarakat

“Mudah-mudahan dengan ini kita dapat memberikan edukasi terus kepada masyarakat terkait dengan kepatuhan kawasan tanpa rokok,” tutupnya. * iki

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.