Polrestro Depok Siap Berantas Premanisme bersama Kodim 0508/Depok

Polrestro Depok Siap Berantas Premanisme bersama Kodim 0508/Depok
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Abdul Waras, S.I.K bersama anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Pradi Supriatna (foto: ist)

Wartasentral.com, Depok – Jajaran Polres Metro Depok, berkomitmen memberantas aksi premanisme di wilayah hukum Kota Depok. Untuk memberantas premanisme, Polrestro Depok melakukan patroli skala besar dalam rangka Operasi Berantas Jaya 2025. Dalam operasi tersebut, segala bentuk pelanggaran pidana akan diproses hukum.

“Pada hakikatnya untuk kegiatan ini sama dengan jajaran lain khususnya di Polda Metro Jaya dan seluruh Indonesia, untuk mengatensi masalah premanisme. Ini sudah kita siapkan personilnya dan beberapa langkah yang sudah kita lakukan masuk dalam pemetaan, sasaran-sasaran nanti yang akan kita lakukan penindakan,” kata Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Abdul Waras, S.I.K, Rabu (14/5/2025).

Ia menyampaikan, dalam bertindak harus ada landasan hukumnya. Jika ada yang melanggar, maka akan diproses sesuai hukum berlaku.

“Artinya dalam proses nanti, kegiatan di lapangan tentu harus ada landasan hukumnya apabila yang bersangkutan ada unsur pidananya yang terpenuhi tentu akan kita proses,” terangnya.

Baca Juga:  Resmi Dilantik, 50 Anggota DPRD Depok Siap Melayani Masyarakat

Namun sejatinya, tambahnya, kegiatan tersebut harus terasa dampaknya oleh masyarakat untuk menghilangkan premanisme, menghilangkan keresahan masyarakat terhadap adanya preman yang berkedok ormas.

Kapolres menuturkan, kegiatan di lapangan harus berpatokan pada landasan hukum. Jika ada pihak-pihak yang melakukan pemerasan atau kegiatan lain yang melanggar hukum, maka akan dilakukan penindakan. Patroli akan dilakukan, bersama dengan Pemerintah Kota Depok dan Kodim 0508/Depok.

“Tentu kegiatan ini ada kebersamaan dengan teman-teman dari Kodim, kemudian juga dari Pemerintah Kota yang senantiasa kita berkolaborasi untuk bisa memberikan rasa nyaman pada masyarakat,” tukasnya.

Pihaknya, sudah melakukan pemetaan untuk berapa titik rawan di Depok. Sasarannya antara lain, tukang parkir yang meminta secara paksa pada warga hingga mata elang (matel) atau debt collector.

“Ada beberapa yang menjadi sasaran targetnya, diantaranya tukang-tukang parkir yang melakukan kegiatan di luar aturan hukumnya. Artinya ada pemaksaan di situ, kemudian lokasi-lokasi yang rawan dijadikan tempat untuk para debt colector ini juga menjadi sasaran kita. Harapan kita, mari kita sama-sama menciptakan lingkungan di wilayah Depok ini menjadi aman dan kondusif,” ungkapnya.

Baca Juga:  PKS Diharapkan Jadi Partai Solid & Aktif Dalam Membangun Halsel

Kapolres mengimbau warga, untuk bisa melapor jika memiliki informasi mengenai adanya aksi premanisme. Dia menjamin, identitas pelapor akan dirahasiakan.

“Kemudian masyarakat jangan ragu untuk bisa memberikan informasi, laporan kepada kami jajaran kepolisian khususnya di Polres Metro Depok. Tentu kita berikan kerahasiaan pada yang bersangkutan dan harapan kita masyarakat untuk tidak segan-segan untuk melapor kepada kami,” ucapnya.

Di tempat yang sama, anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Pradi Supriatna mengatakan, pihaknya akan terus mendukung kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi bersama aparat terkait. Dikatakan seluruh warga menginginkan kondisi yang aman, nyaman, dan kondusif.

Baca Juga:  Bulan Puasa, RSUD ASA Depok Promo Spesial Perawatan Gigi

“Nah ketika dilakukan langkah-langkah yang sifatnya preventif ya menuju kuratif ini, inilah yang kita tunggu memang. Namun sekali lagi dilakukan upaya ini adalah tidak lain untuk memberi nyaman buat kita semua,” urainya.

Dan Jawa Barat, sambungnya, Gubernur juga sudah mencanangkan itu. Tentu nanti ada landasan landasan, yang harus juga dilakukan terkait dengan hukumnya.

“Jangan sampai juga, orang yang tidak salah masuk di ranah itu. Mudah-mudahan, ini semua bisa berjalan sesuai dengan yang kita harapkan,” utasnya. (Iki)

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.