hukrim  

Oknum Penagih Pinjaman Koperasi di Bogor Disinyalir Lecehkan Profesi Wartawan

Oknum Penagih Pinjaman Koperasi di Bogor Disinyalir Lecehkan Profesi Wartawan
Flyer stop pelecehan wartawan (foto: Media sakti)

Bogor, Planetdepok.com — Seorang oknum penagih pinjaman nasabah Koperasi Sentra Dana Kota Bogor, disinyalir melecehkan martabat jurnalis melalui unggahan status WhatsApp.

Hal itu diungkapkan Septyan Candra yang berprofesi sebagai wartawan, melalui keterangan tertulis yang diterima, Senin (18/8/2025).

Dalam keterangannya, ia mengemukakan peristiwa ini berawal dari keluhan Siti Nuraeni, warga Kelurahan Empang, Bogor Selatan, yang meminjam dana Rp2 juta dari koperasi tersebut.

Namun, dana bersih yang ia terima hanya Rp1,64 juta, bahkan setelah dibagi, dirinya hanya memegang Rp800 ribu. Lebih jauh, sebagian cicilan yang ia bayarkan tidak tercatat di kantor koperasi.

“Siti juga harus menyerahkan jaminan berupa ijazah dan akta lahir, sebagai syarat pinjaman. Hal ini sangat merugikan dan membuat Siti sulit, jika dokumen itu dibutuhkan,” ungkap Septyan Candra, yang juga merupakan kakak Siti.

Septyan yang berprofesi sebagai wartawan, lantas merasa tersinggung atas unggahan status WhatsApp salah satu penagih bernama Martin, yang diduga merendahkan profesi jurnalis.

Baca Juga:  Sidik: Wartawan Harus Netral & Independen Dalam Menulis Berita

“Menghina wartawan, sama saja melecehkan fungsi kontrol sosial. Wartawan bukan musuh, melainkan pilar demokrasi,” tegasnya.

Meski Martin membantah adanya paksaan, dugaan praktik penawaran pinjaman berlebihan, potongan tidak transparan, serta aturan jaminan dokumen pribadi, beber Septyan, menimbulkan pertanyaan publik.

“Apa landasan hukum koperasi, mewajibkan nasabah menyimpan ijazah dan akta lahir sebagai syarat pinjaman?,” tanyanya.

Atas peristiwa itu Praktisi Hukum Restu Palgunadi, Ketua Umum sekaligus pendiri Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Untuk Bangsa Indonesia (LBH KUBI), menilai praktik tersebut masuk kategori dugaan perbuatan melawan hukum.

“Kewajiban menyimpan ijazah dan akta lahir jelas bertentangan dengan Undang-Undang Perkoperasian, maupun Undang-Undang Perlindungan Konsumen,” tegasnya.

Dokumen pribadi seperti ijazah dan akta lahir, imbuhnya, tidak boleh dijadikan jaminan. Baginya, Ini bentuk kesewenang-wenangan oknum dan institusi koperasi, wajib bertanggung jawab.

Restu menambahkan, penghinaan terhadap profesi wartawan dapat dijerat Pasal 310–311 KUHP tentang pencemaran nama baik, serta Pasal 8 Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 yang menjamin perlindungan hukum bagi jurnalis.

Baca Juga:  Kejari Depok Nyatakan Berkas Perkara Tersangka Rudy Kurniawan P21

Tak hanya praktisi hukum, Pimpinan Redaksi Depokhits.id Ibrahim Ely juga bereaksi, dengan mengecam keras dugaan penghinaan terhadap wartawan.

“Pers adalah mitra masyarakat, untuk mengawasi jalannya demokrasi. Menghina wartawan sama dengan mengerdilkan fungsi kontrol sosial, yang dilindungi undang-undang,” ujarnya.

Senada, jurnalis Shili Maulana dari Metro98.com menilai, kasus ini harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.

“Jika praktik koperasi ini dibiarkan, maka bukan hanya wartawan yang dilecehkan, tetapi juga nasabah yang menjadi korban penyalahgunaan dana. Negara tidak boleh abai,” tegasnya.

Selain itu, tandasnya, tindakan yang diduga melecehkan Profesi wartawan yang dilakukan pihak pegawai koperasi bagian penagihan ini, menuai kecaman dari berbagai organisasi profesi wartawan lainnya

Peristiwa ini, menyangkut landasan Hukum diantaranya:

• UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers – Pasal 8: wartawan mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya.
• UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian – koperasi wajib menjunjung asas keterbukaan, kejujuran, dan tanggung jawab.
• KUHP Pasal 310–311 – mengatur pencemaran nama baik dan penghinaan.
• UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen – konsumen berhak atas pelayanan yang adil, jujur, dan transparan.

Baca Juga:  80.081 Koperasi Merah Putih Resmi Diluncurkan Presiden Prabowo Subianto

Peristiwa dugaan pelecehan profesi wartawan yang diduga dilakukan oknum penagih Koperasi Sentra Dana Bogor ini membuka dua persoalan mendasar, perlindungan profesi wartawan dari pelecehan, serta perlindungan hukum bagi nasabah koperasi dari praktik tidak transparan.

Publik kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum, untuk mengusut dugaan pelanggaran dan memastikan keadilan ditegakkan. (Iki)

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.