Jadi Sekda, Mangnguluang Komitmen Dampingi Wali Kota Wujudkan Depok Maju Bersama

Jadi Sekda, Mangnguluang Komitmen Dampingi Wali Kota Wujudkan Depok Maju Bersama
Sekda Kota Depok Mangnguluang Mansur (foto: ist)

Balaikota, Planetdepok.com – Wali Kota Depok Supian Suri secara resmi melantik Mangnguluang Mansur sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Rabu (20/8/2025), di Aula Teratai, Balai Kota Depok.

Pelantikan ini menjadi titik penting bagi birokrasi Kota Depok, lantaran Mangnguluang dikenal sebagai sosok profesional dan berdedikasi tinggi.

Usai dilantik, Mangnguluang, yang akrab disapa Agung, menyampaikan rasa syukur atas kepercayaan Wali Kota Supian Suri, Wakil Wali Kota Chandra Rahmansyah, dan tim pansel seleksi terbuka untuk menempati posisi strategis ini.

Baca Juga:  Sekretaris Disdik Depok Harapkan Guru Cepat Sesuaikan Aturan Baru Sertifikasi

Agung menegaskan, ia akan mendampingi Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam merumuskan arah kebijakan Pemkot Depok, demi mewujudkan visi “Bersama Depok Maju”.

“Membantu Pak Wali untuk menyikronkan, merumuskan kebijakan-kebijakan tentunya yang terkait dengan visi-visi Wali Kota,” ujarnya.

Sebelum dilantik, Agung menjabat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sekaligus Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Depok.

Baca Juga:  Warga Pinggiran Situ Rawa Besar Ubah Ex TPS Jadi Lahan Urban Farming

Pengalaman panjangnya dalam birokrasi, diharapkan mampu menjadi modal penting dalam memimpin jalannya roda pemerintahan.

Selain itu, Agung berkomitmen memperkuat konsolidasi seluruh Perangkat Daerah Pemkot Depok, untuk membenahi tata kelola administrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Menurutnya, Sekda memiliki peran strategis sebagai penghubung komunikasi antara Pemkot Depok dengan pemerintah pusat, Provinsi Jawa Barat, DPRD Depok, dan berbagai instansi terkait.

Baca Juga:  BP3D Depok Akan Analisa Program Sister City Dengan Tianjin

“Kemudian menjadi penghubung atau komunikator juga antara pemerintah pusat, provinsi, DPRD, dan instansi lainnya,” pungkasnya. (iki)

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.