Ekbis  

Pemprov DKI Jakarta Hadiahi Insentif Pajak Bagi Usaha Perhotelan & Restoran

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung (foto: berjak)

Jakarta, Planetdepok.com – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, mengumumkan kebijakan pemberian insentif pajak bagi sektor perhotelan dan restoran di Jakarta.

Kebijakan tersebut, tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 722 yang telah diteken, Senin (25/8/2025).

Menurut Pramono, insentif pajak ini diberikan untuk menjaga keberlangsungan usaha dan mendukung pertumbuhan ekonomi di Jakarta.

“Hari ini saya menandatangani Keputusan Gubernur Nomor 722, tentang menjaga kesinambungan usaha wajib pajak di sektor perhotelan, restoran guna mendukung pertumbuhan ekonomi yang ada di Jakarta,” paparnya.

Insentif pajak yang diberikan terdiri dari:

1. Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Jasa Perhotelan, wajib pajak mendapatkan insentif sebesar 50 persen dari total pajak yang harus dibayar hingga September 2025.

Baca Juga:  Suhro Wardi Upayakan Penyelesaian Pembayaran Insentif RT RW Desa Wanakerta

2. Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Jasa Perhotelan selama Oktober-Desember 2025 diberikan insentif sebesar 20 persen.

3. Pajak Makanan dan Minuman, wajib pajak mendapatkan insentif sebesar 20 persen dari total pajak hingga Desember 2025.

Pemberian insentif pajak ini, sambungnya, untuk mendukung penyediaan lapangan kerja dan menjaga insentif fiskal, bagi pelaku dunia usaha agar mampu bertahan di Jakarta.

“Wajib pajak dapat menyampaikan surat pernyataan bersedia melakukan pelaporan data transaksi usaha secara elektronik, dengan menggunakan sistem e-TRAPT yang selama ini kita gunakan dan para pelaku dunia usaha di Jakarta, sudah tahu tentang hal itu,” ungkap Pramono.

Baca Juga:  Realisasi PBB Kelurahan Sukmajaya Mencapai 83,44 Persen

Ia menyampaikan, kebijakan ini berlaku efektif sejak tanggal penandatanganan Keputusan Gubernur dan selanjutnya, akan dievaluasi kembali.

“Saya sungguh berharap, bahwa dunia usaha yang ada di Jakarta tetap bisa survive dan baik, karena memang Pemerintah Jakarta memberikan banyak insentif selama ini,” jelasnya.

Ia mengutarakan, penerimaan Pemprov DKI Jakarta dari sektor perpajakan hingga Agustus 2025, telah mencapai sekitar 14-15 persen, lebih tinggi dari nasional.

Baca Juga:  Gubernur Jakarta Minta Prioritaskan Penyelesaian Masalah BBM di Kepulauan Seribu

Pramono juga menyebut, insentif ini diberikan meskipun tingkat kepatuhan pembayaran pajak di Jakarta cukup tinggi.

“Kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi dan dukungan Pemprov DKI Jakarta, kepada para pelaku usaha,” tutupnya. (iki)

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.