Depok, planetdepok.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok didesak menindak pelanggaran garis sempadan sungai (GSS), yang diduga dilakukan oleh Rumah Makan atau resto Kari Minang yang berlokasi di Jalan Tole Iskandar, Sukma Jaya, Kota Depok.
Hal itu disampaikan Ketua LSM KAPOK Sandi Butarbutar, dalam keterangannya, Selasa (2/9/2025). Menurutnya, dari hasil pemantauan serta investigasi ditemukan adanya indikasi pembangunan yang melanggar aturan tata ruang, khususnya terkait pelanggaran GSS yang dilakukan Resto Kari Minang.
Pasalnya hal ini, tambahnya, tidak hanya bertentangan dengan regulasi yang berlaku, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
“Pelanggaran terhadap GSS bukan hanya masalah administrasi, melainkan menyangkut keselamatan warga dan kelestarian lingkungan. Kami mendesak kepada Pemkot Depok, agar segera mengambil tindakan tegas dan transparan terhadap pihak yang melanggar aturan tersebut,” paparnya.
Terkait GSS, dikatakan Sandi, bahwa perihal itu telah diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau. Dimana, dalam Pasal 5 Permen PUPR merinci secara detail jarak bangunan yang harus dibangun.
“Resto Kari Minang diduga melanggar ketentuan hukum tentang tata ruang dan GSS, sehingga perlu adanya tindakan tegas dari pihak berwenang untuk menertibkan pelanggaran demi kepentingan masyarakat luas dan kelestarian lingkungan,” ucapnya.
Ia menuturkan, dugaan pelanggaran yang dilakukan Resto Kari Minang juga telah dilaporkan kepada Komisi A DPRD Kota Depok.
Sementara itu ketika dimintai klarifikasi terkait apakah Resto Kari Minang melanggar GSS melalui pesan Wa, Selasa (2/9/2024), Suryana Yusuf dari Pengawasan Perizinan mengatakan IMB Sudah keluar. (iki)