Panpel Terbentuk, Munas SWI 2026 Momentum Penting Konsolidasi Organisasi

Penyerahan simbolis SK Panpel Munas SWI 2026 (foto: cha)

Pancoran Mas, Planetdepok.com – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Sekber Wartawan Indonesia (SWI) resmi menetapkan struktur kepanitiaan Musyawarah Nasional (MUNAS) 2026. Pengukuhan dilakukan langsung oleh Pelaksana Tugas Ketua Umum (Plt Ketum) sekaligus Sekretaris Jenderal (Sekjend) SWI Herry Budiman, Jumat (3/10/2025).

Dalam prosesi tersebut, SK Kepanitiaan MUNAS 2026 diserahkan kepada Prof. Dr. Ir. Supiyat Nasir, M.B.A., yang dipercaya sebagai Ketua Panitia sekaligus menjabat Kepala Bidang Corporate Social Responsibility (CSR) DPP SWI.

Turut dikukuhkan, Imam Suwandi, S.Sos., M.I.Kom., (Kabid Litbang & Diklat DPP SWI) sebagai Sekretaris Panitia, serta Riki (Kabid OKK DPP SWI) sebagai Bendahara.

Penyerahan SK disaksikan anggota Dewan Etik SWI Eddie Karsito, penasihat DPP SWI Tri Harsono serta beberapa kepala bidang lainnya serta peninjau dari DPD SWI Kota Depok.

Rapat pleno DPP SWI, yang berlangsung di Kota Depok yang dipimpin langsung Plt. Ketum/Sekjen dan penasihat, dewan etik, kepala bidang serta wakil kepala bidang, antara lain Bidang Hukum, Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan (OKK), Hubungan Masyarakat, Hubungan Antar Lembaga, CSR, Litbang & Diklat, Pariwisata dan Budaya, Media Massa, dinyatakan kuorum.

Baca Juga:  Ketua DPD SWI Depok Tekankan Pentingnya Komunikasi Berorganisasi

Rapat yang berlangsung selama 160 menit tersebut, menghasilkan sejumlah keputusan penting yang menjadi pijakan organisasi dalam menyongsong MUNAS 2026.

Dalam arahannya, Herry Budiman menekankan MUNAS 2026 akan menjadi momentum penting konsolidasi organisasi, peningkatan kapasitas anggota, serta penguatan peran SWI dalam ekosistem pers nasional.

“SWI berkomitmen menjaga marwah pers yang independen, beretika, dan konstruktif sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta mendukung implementasi Kode Etik Jurnalistik (KEJ). MUNAS mendatang diharapkan melahirkan keputusan strategis, yang memperkuat peran wartawan sebagai pilar demokrasi,” tegasnya.

Menurutnya, hal ini sejalan dengan amanat Pasal 28F UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi, memperoleh, serta menyebarkan informasi.

Keberadaan SWI menjadi wadah penting, untuk memperkuat profesionalisme jurnalis di tengah dinamika perkembangan media digital.

Dewan Etik SWI, melalui Eddie Karsito, menegaskan pentingnya menjaga integritas dan kualitas produk jurnalistik anggota SWI.

Baca Juga:  Bulan Kemerdekaan, DPD SWI Kota Depok Miliki Ketua Baru

Ia menilai MUNAS 2026 menjadi forum strategis untuk memperbarui kebijakan organisasi, agar lebih adaptif terhadap tantangan zaman, khususnya menghadapi arus informasi di era digital.

Sementara itu, penasihat Tri Harsono memberikan dorongan agar SWI terus memperkuat kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan.

Baik pemerintah, lembaga swasta, maupun masyarakat sipil, untuk menciptakan ekosistem pers yang sehat, beretika, dan berkelanjutan.

Sejumlah kepala bidang menyatakan dukungan penuh, terhadap keberlangsungan MUNAS 2026. Bidang Hukum menekankan perlunya penguatan regulasi internal organisasi, agar sejalan dengan ketentuan hukum nasional.

Bidang Humas dan Hubungan Antar Lembaga, menargetkan penguatan jaringan kemitraan. Sementara Bidang CSR dan Pariwisata-Budaya, menyiapkan program yang mampu memberikan manfaat sosial sekaligus mempromosikan potensi lokal.

Dengan pengukuhan kepanitiaan ini, SWI menegaskan kesiapan menghadapi MUNAS 2026. Selain sebagai forum demokratis internal, MUNAS juga akan menjadi ruang evaluasi, refleksi, dan penyusunan arah kebijakan organisasi ke depan.

Harapannya, keputusan yang lahir dari MUNAS bukan hanya bermanfaat untuk anggota SWI, melainkan juga memberi kontribusi nyata bagi masyarakat luas,

Baca Juga:  Tahun 2025, Pemkot Depok Siap Berkolaborasi Dengan SWI Depok

“Terutama dalam mencerdaskan kehidupan bangsa melalui informasi yang benar, berimbang, dan bertanggung jawab,” ujar Prof. Dr. Ir. Supiyat Nasir, M.B.A, Ketua Panitia MUNAS 2026.

Sebagai organisasi profesi wartawan, kiprah SWI berlandaskan pada, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Pasal 28F UUD 1945 tentang kebebasan memperoleh informasi

Seluruh aturan tersebut menjadi payung hukum, dalam mengarahkan penyelenggaraan MUNAS agar tetap sesuai nilai demokrasi, etika, dan profesionalisme pers. (iki)

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.