Bogor, Planetdepok.com — Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Depok Agus Imam Taufik, menghadiri Pengukuhan Pelaksana Kepatuhan Internal Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) di Mako Brimob Polri Resimen I Pelopor, Kedung Halang, Bogor.
Acara ini merupakan langkah strategis Ditjen PAS, dalam memperkuat sistem pengawasan dan integritas di lingkungan pemasyarakatan.
Wujud Komitmen Transparansi dan Akuntabilitas
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi, yang menegaskan pentingnya membangun budaya kepatuhan sebagai pondasi utama tata kelola pemerintahan yang baik.
Menurutnya, sistem kepatuhan internal berfungsi sebagai pengendali dan pencegah penyimpangan dalam pelaksanaan tugas, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).
Mashudi juga menutup rangkaian Bimbingan Teknis (Bimtek) Investigasi, yang telah berlangsung sejak 15 hingga 17 Oktober 2025.
Ia berharap, para peserta dapat menerapkan hasil pelatihan dalam praktik kerja nyata di satuan kerja masing-masing.
Sinergi dan Integritas Sebagai Kunci
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Kepatuhan Internal Ditjen PAS Lilik Sujandi, menekankan pentingnya sinergi antarunit dan konsistensi pelaksanaan standar kepatuhan di seluruh jajaran pemasyarakatan.
Upaya ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang menegaskan perlunya setiap aparatur negara bertindak profesional, transparan, dan berintegritas dalam memberikan pelayanan publik.
Lilik menambahkan, penerapan kepatuhan internal bukan sekadar formalitas, melainkan budaya kerja yang harus melekat dalam setiap insan pemasyarakatan.
Rutan Depok Siap Implementasikan Prinsip Integritas
Kepala Rutan Kelas I Depok Agus Imam Taufik, menyampaikan dukungan penuh terhadap implementasi kepatuhan internal di lingkungan pemasyarakatan.
Ia menegaskan, Rutan Depok berkomitmen untuk menanamkan nilai-nilai integritas, profesionalitas, serta akuntabilitas dalam setiap aspek pelayanan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
“Rutan Depok siap menjadi bagian dari perubahan menuju sistem pemasyarakatan yang bersih, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik yang unggul,” ungkap Agus.
Dengan terselenggaranya pengukuhan ini, Ditjen Pemasyarakatan menunjukkan langkah nyata dalam membangun kepercayaan publik terhadap institusi pemasyarakatan.
Kegiatan tersebut tidak hanya memperkuat pengawasan internal, tetapi juga mencerminkan komitmen bersama untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari penyalahgunaan wewenang, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN. (iki)