Rutan Depok Tunjukkan Langkah Nyata Kualitas Pelayanan Publik Dihadapan Ombudsman

Anggota Ombudsman wawancara petugas rutan Depok (foto: ita)

Cilodong, Planetdepok.com – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Depok menunjukkan langkah nyata dalam memperkuat kualitas pelayanan publik.

Pasalnya, lembaga ini menerima kunjungan Tim Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jakarta Raya, sebagai bagian dari agenda pengawasan rutin terhadap penyelenggaraan layanan pemasyarakatan.

Kepala Rutan Kelas I Depok Agus Imam Taufik, menyampaikan apresiasi atas perhatian dan dukungan Ombudsman, terhadap upaya reformasi birokrasi di lingkungan Rutan.

Ia menegaskan, kunjungan tersebut menjadi momentum penting untuk melakukan evaluasi dan penyempurnaan tata kelola pelayanan publik sesuai prinsip good governance.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengamanatkan, setiap penyelenggara layanan wajib memberikan pelayanan yang cepat, transparan, dan akuntabel.

“Selama kegiatan, Tim Ombudsman melakukan wawancara langsung dengan petugas Rutan, sebagai pelaksana layanan dan warga binaan sebagai penerima layanan,” urainya, Jumat (7/11/2025).

Tujuannya, tambah Imam, adalah memastikan pelaksanaan pelayanan publik di Rutan Depok telah memenuhi asas keadilan, keterbukaan, dan kesetaraan hak setiap individu.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menegaskan, setiap warga negara berhak mendapatkan perlakuan yang adil dan manusiawi, termasuk dalam sistem pemasyarakatan.

Menindaklanjuti hasil kunjungan tersebut, Rutan Depok segera melaksanakan evaluasi internal. Langkah awal, terangnya, difokuskan pada perbaikan administrasi dan penataan sistem kunjungan keluarga agar lebih cepat, efisien, dan berorientasi pada kepuasan publik.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 33 Tahun 2015 tentang Pengamanan dan Pelayanan Tahanan, mengatur standar pelayanan minimum yang wajib diterapkan di setiap Rutan dan Lapas.

“Selain itu, jajaran petugas Rutan mendapatkan penguatan melalui sosialisasi prinsip pelayanan humanis dan berkeadilan,” tegas Imam.

Hal ini dilakukannya, untuk memastikan seluruh proses pelayanan sejalan dengan nilai-nilai pemasyarakatan yang menghormati martabat manusia.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, menekankan fungsi pembinaan narapidana berbasis penghormatan terhadap harkat dan martabat manusia.

Kepala Rutan Depok menutup kegiatan tersebut, dengan penegasan komitmen berkelanjutan dalam reformasi birokrasi.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi warga binaan dan masyarakat, sebagai wujud nyata dari pelaksanaan reformasi birokrasi di bidang pemasyarakatan,” utasnya.

Melalui langkah ini, Rutan Kelas I Depok tidak hanya memperkuat citra positif lembaga, tetapi juga menghadirkan pelayanan publik yang lebih berkualitas, transparan, dan berintegritas.

“Sejalan dengan semangat Indonesia, menuju tata kelola pemerintahan yang bersih dan profesional,” pungkas Imam. (iki)

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.