Cing Ikah Terima Kunjungan TP Posyandu Palangka Raya Guna Pelajari Posyandu 6 SPM

Ketua TP Posyandu Kota Depok, Cing Ikah (kiri) bersama Ketua TP Posyandu Kota Palangka Raya, Avina Fairid Naparin (kanan). (Foto: ist)

Balaikota, Planetdepok.com – Ketua Tim Penggerak (TP) Posyandu Kota Depok, Siti Barkah Hasanah atau yang akrab disapa Cing Ikah, menerima langsung kunjungan studi tiru dari TP Posyandu Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng).

Kunjungan tersebut merupakan bagian dari agenda TP Posyandu Palangka Raya, untuk mempelajari penerapan Posyandu Enam Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang telah berjalan di Kota Depok.

Cing Ikah menyambut hangat dan mengucapkan terima kasih, serta apresiasi atas kehadiran rombongan dari TP Posyandu Palangka Raya.

Ia menyebutkan, kunjungan ini tidak hanya menjadi ajang berbagi pengalaman, tetapi juga mempererat silaturahmi antar daerah.

“Alhamdulillah hari ini saya kedatangan tamu luar biasa dari Ibu Wali Kota Palangka Raya, tentu merasa tambah saudara dan tambah persahabatan. Serta, menjadi kebanggaan tersendiri bagi kami,” ungkapnya, usai menerima kunjungan di Ruang Edelweis Balai Kota Depok, Senin (10/11/2025).

Cing Ikah menyebutkan, rombongan TP Posyandu Palangka Raya juga berkesempatan meninjau langsung Posyandu Mawar II Kelurahan Duren Seribu, Kecamatan Bojongsari, untuk melihat secara nyata penerapan Enam SPM di lapangan.

Dalam hal ini, Cing Ikah menegaskan, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok berkomitmen untuk terus mendukung kebijakan pemerintah pusat.

Khususnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Posyandu, yang menegaskan bahwa Posyandu kini memiliki peran lebih luas.

Intinya kata Cing Ikah, Kota Depok mendukung program pemerintah pusat terkait Posyandu, karena Posyandu tidak hanya menangani urusan kesehatan, tetapi juga menangani enam SPM.

“Mudah-mudahan silaturahmi ini membuat kita saling menguatkan dan bisa bekerja sama, supaya wilayah kita masing-masing semakin maju,” tutupnya. (iki)

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.