GDC, planetdepok.com – Setelah Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) melakukan Rapat Kerja (Raker) selama 3 hari pada Mei lalu, DPRD Kota Depok menggelar Rapat Paripurna Persetujuan DPRD terhadap Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2020, diruang sidang paripurna DPRD Kota Depok, Rabu (12/6/19).
Ketua DPRD Kota Depok Hendrik Tangke Allo selaku pimpinan sidang Paripurna menyampaikan, berdasarkan pasal 15 ayat 2 Permendagri No. 120/2018 tentang perubahan Permendagri No.80/ 2015 tentang Pembentukan Produk hukum Daerah dan pasal 17 Permendagri No.80/2015 menjelaskan, penyusunan Propemperda Kab Kota ditetapkan untuk jangka waktu1 tahun berdasarkan skala prioritas, pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kab Kota, yang dilakukan oleh perangkat daerah yang membidangi hukum pemerintah Kab Kota.
Penyusunan Propemperda membuat daftar raperda berdasarkan pada perintah peraturan perundang-undaangan, rencana pembangunan daerah, penyelengaraan otomomi daerah dan tugas pembantuan dan asprirasi masyarakat daerah.
Hasil penyusunan Propemperda antara DPRD dan Pemerintah Daerah (Pemda) Kab Kota, disepakati menjadi Propemperda yang di tetapkan dalam rapat paripurna DPRD, dengan keputusan DPRD. Serta berdasarkan pasal 74 hurup d Peraturan DPRD Kota Depok Tentang Tata Tertib Anggota DPRD, Badan Pembentukan Perda (Bapemperda), bertugas mengkoordinir susunan susunan Propemperda, antara DPRD dengan Pemda. Dari ketentuan tersebut, Bapemperda telah lakukan membahasan Propemperda tahun 2020 pada tanggal 16-18 Mei 2019.
Anggota Bapemperda DPRD Kota Depok Farida Rahmayanti dari Fraksi PKS memaparkan, dalam rangka penyusunan Propemperda Kota Depok Tahun 2020, Bapemperda telah melakukan Rapat Kerja (Raker) yang dihadiri oleh, Ketua DPRD Hendrik Tangke Allo, Koordinator Bapemperda M.Supariyono, Ketua Bapemperda Sri Utami, wakil ketua Tajudin Tabri , Sekretaris bukan anggota zamrowi, anggota Rachmin Siahaan, Mad Arif, Sahat Berlian, Mohammad Habe, Desi M Nur, Farida Rahmayanti, Azhari, Nurhasan, Siti Nurjanah, Ma’mun Abdullah dan Nurjaman.
Perangkat Daerah penyusul Raperda yakni, Kadis Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKP3), Kadis PAPMK, Kadis Perpustakaam dan Kearsipan (Diskarpus), Kadis Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin), Kadis Perhubungan (Dishub), Kabag Pemerintahan dan Kabag Organisasi Reformasi Birokrasi.
Menindak lanjuti surat Wali Kota No : 188.342/226-kum perihal Penyampaian Raperda Propemperda Kota Depok Tahun 2020 pada tanggal 13 Mei 2019, hasil rapat Bamus 14 Mei 2019, hasil Raker Bapemperda di sepakati 10 Raperda Pemkot Depok, masuk dalam Propemerda yakni, Raperda tentang Pedoman Penyusunan pembentukan Rt Rw LPM dengan pertimbangan Rt Rw LPM adalah mitra kelurahan yang membantu kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan. Masukan terhadap Raperda tersebut perangkat RT RW dilarang lakukan pungutan kepada masyarakat jika sudah diberikan intensif bulanan.
Raperda kedua tentang Penyelengaraan Kearsipan, diusulkan guna mewujudkan penyelenggaraan kearsipan yang mampu mendukung program reformasi birokrasi, hingga perlu tingkatkan mutu penyelenggaran arsip. Masukannya penyelenggaraan di lakukan tidak dengan cara konvensional tapi dengan cara E-arsip.
Raperda ketiga yakni Penyediaan dan Penyaluran Cadangan Pangan Pokok Daerah, pertimbangan diusulkan adalah, untuk dipersiapkan bila terjadi bencana alam, dan rawan pangan. Masukannya yaknk isi dari naskah akademis dari Raperda tersebut perlu di gambarkan mengenai atrategis, teknis dan taktis proses penyediannya dan penyalurannya.
Keempat adalah Raperda tentang Retribusi Penjualan Produk Usaha Daerah Bidang Perikanan dan Pelayanan Kesehatan Hewan di Pusat Kesehatan Hewan. Alasanya ada potensi permintaan benih ikan berkualitas dari masyarakat umum di luar kelompok pembudi daya ikan, serta makin meningkatnya permintaan masyarakat terhadap pelayanan jasa kesehatan hewan, khususnya hewan kesayangan di pusat kesehatan hewan.Itu juga potensi peningkatan PAD.
Raperda kelima tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, pasalnya di butuhkan Sarpras pasar yang bersih, aman dan nyaman serta melindungi pedagang kecil dan mikro dalam eksistensi pedagang pasar rakyaat. Bapemperda memberi masukan perlu dimasukkan ketentuan tentang posisioning informasi technologi untuk menata pasar hingga punya outcome yang lebih positif bagi kesejahteraan para pedagang.
Raperda 6 tentang perubahan Perda No 11/ 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar. Pelayanan pasar masih di kelola UPT Pasar di bawah perlindungan Disperdagin. Rencananya beberapa pasar di kelola oleh BLUD, dengan harapan pelayanan kepada masyarakat lebih optimal. Masukannya yakni perlu rasionalisasi mengenai kenaikan tarif retribusi dengan mempertimbangkan, kompensasi atau pemanfaatan yang baik yang diberikan kepada pemberi retribusi atau masyarakat.
7 tentang Penyelenggaraan Kerjasama Daerah , pasalnya pertumbuhan penduduk depok yang tinggi jadi bonus demografi yang harus di kelola dengan baik agar dalam penyelenggraan pemda, masyarakat dapat terlayani dengan baik serta dapat meminimalisir permasalahan daerah yang kemungkinan akan muncul.
Raperda ke 8 tentang perubahan Perda No: 10 / 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Depok. Perlu ada perubahan nomenklatur dari Disdamkar dan Penyelamatan menjadi Disdamkar dan Penanggulangan Bencana, merubah Kantor Kesbangpol jadi Badan Kesbangpol. Sekretariat Korpri di hapus karena sudah masuk ke BKPSDM, masukan dianjurkan Disporyata di pisah jadi 2 dinas yakni, Pariwisata dan Kebudayaan, Dinas Pemuda dan Olahraga, agar bisa lebih fokus dalam menangani urusan pemerintahannya dan hasilkan kinerja yang optimal.
Raperda ke 9 yakni No. 2 / 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan karena meningkatnya pertumbuhan penduduk dan meningkatnya pendapatan masyarakat, kepemilikan kendaraan tambah pesat seperti deret ukur tapi penyediaan fasilitas penyimpanan kendraan tumbuh seperti deret hitung, sehngga terjadi gap, antara jumlah kendaraan dan fasikitas penyimpanan kendaraan. Masukannya agar retribusi parkir pinggir jalan gunakan karcis parkir elektronik. Untuk Raperda yang ke 10 adalah tentang perubahan atas Perda No. 9/ 2012 tentang retribusi bidang perhubungan.
“Selanjutnya masukan terhadap Raperda tersebut yang akan dibahas, diharapkan jadi catatan penting dalam pembahasan Raperda tahun 2020”, pungkas Farida.
Wakil Wali Kota Depok Pradi Supriyatna mengatakan, tidak menutup kemungkinan timbul pengaduan terhadap Raperda, yang belum masuk dalam Propemperda dengan alasan, atasi keadaan luar biasa, konflik atau bencana alam. Menindaklanjuti kerjasama dengan pihak lain, mengadaptasi keadaan tertentu yang memerlukan adanya urgensi atau suatu Raperda yang dapat di setujui bersama AKD yang khusus membidangi bidang pembentukan Perda dan unit yang tangani bidang hukum pada Pemda.
Lalu perintah berdasarkan ketentuan dari peraturan perundang undangan yang lebih tinggi setelah Propemperda di tetapkan, sebagai produk hukum tertinggi di daerah, pembentukan Perda harusnya ikutin tata aturan dan membuka luas partisipasi masyarakat.
“Karena itu pemkot sangat terbuka atas saran dan masukan baik dari DPRD, Akademisi, Profesional, maupun masyarakat, sebagai bahan penyempurnaan penyusunan atas 10 Raperda yang di setujui dalam Propemperda tahun 2020. *cky