Capai 100℅, Gedung Pramuka Siap Diresmikan  Wali Kota Depok

Gambar rencana Gedung Pramuka Kota Depok
Gambar rencana Gedung Pramuka Kota Depok

GDC, planetdepok.com – Proyek pembangunan  Gedung Pramuka Kwarcab Kota Depok, yang dikerjakan oleh PT. Sarjis Agung Indrajaya (SAI) dengan nilai kontrak Rp. 5.502.323.330 ,85 dinyatakan mencapai progres 100 persen pada akhir Desember 2019 lalu. Kini gedung tersebut tengah disiapkan untuk diresmikan bulan Januari 2020 oleh Wali Kota Depok. Hal tersebut diungkapkan oleh General Affair PT. SAI Rahmat, saat dijumpai di lokasi pembangunan di Kawasan GDC, Depok, Kamis (9/1/20).

Rahmat memaparkan, pembangunan gedung Pramuka Kota Depok telah selesai dikerjakan pada akhir Desember 2019, dengan mencapai progres  pembangunan 100℅, dan saat ini tengah dirapihkan keseluruhan bangunan, lantaran akan diresmikan oleh Wali Kota Depok Mohammad Idris pada pertengahan Januari 2020 .

“Dinas Rumkim menyampaikan kepada kita pihak kontraktor pelaksana, Januari ini Wali Kota Depok akan resmikan Gedung Pramuka dengan menandatangi batu prasasti pembangunan gedung ini nantinya”, ujarnya.

Rahmat menegaskan, kondisi saat ini disekitar gedung tersebut memang sedang dilakukan perapihan dan pembersihan bangunan dari sisa sisa material bekas. Namun secara keseluruhan fisik bangunan, dinyatakan sudah selesai dikerjakan.

Meski telah mencapai 100℅ pembangunannya, Rahmat menyayangkan sikap Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok, pasalnya hingga kini Disrumkim belum melakukan pembayaran penuh 100 ℅ kepada pihak pelaksana tersebut. Dia belum mengetahui apa penyebab lambatnya pembayaran dari Disrumkim.

” Ini walau progres sudah 100 persen, tapi kita belum dibayar 100 persen oleh Dinas Rumkim, tidak tahu kenapa pembayarannya bisa tersendat seperti ini”, bebernya.

Rahmat berharap, semoga gedung tersebut sesuai dengan apa yang diharapkan oleh Pemkot Depok, pasalnya semua pekerjaan mengacu dan sesuai gambar perencanaan dan anggaran biaya yang disediakan oleh Pemkot Depok.

“Semoga peresmiannya nanti berjalan lancar dan pembayaran bisa segera dilakukan Dinas Rumkim kepada kami”, harapnya. *cky

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.