Merokok Di Balaikota, 12 Orang Didenda 100 ribu

BALAIKOTA, planet depok.com – Sedikitnya 12 orang yang sedang asik merokok di lingkungan Kantor Wali Kota Depok, di amankan oleh Tim Penertiban Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, saat razia gabungan di lingkungan Balai Kota Depok, Kamis (30/1/20).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok Hardiono yang juga sebagai Ketua Tim Pembina KTR Kota Depok mengatakan, razia KTR tersebut dalam rangka penegakan Perda Kota Depok No.3 Tahun 2014 Tentang Kawasan Tanpa Rokok.

“Ada 12 orang yang kita amankan karena kedapatan merokok,” tukasnya Hardiono usai menggelar Sidang Tipiring, Kamis (30/1/20) sore.

12 orang yang kedapatan merokok tersebut, langsung dibawa ke Ruang Teratai, Gedung Balai Kota Depok, untuk mengikuti sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

“Dari hasil putusan sidang, ke dua belas orang ini terbukti bersalah. Mereka dikenakan sangsi denda sebesar Rp 100.000. Kalau tidak bayar penggantinya kurungan selama 3 hari,” ungkap Hardiono.

Sedangkan ASN yang terjaring, menurutnya akan diberikan pembinaan, agar tidak mengulangi lagi perbuatannya sehingga menghormati aturan yang telah dibuat.

“Pembinaannya sendiri akan dilakukan melalui dinasnya masing – masing dan bekerjasama oleh Dinas Kesehatan”, pungkasnya. *cky

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.