GDC, planetdepok.com – Melalui tema Penguatan Profesionalisme Sekretariat DPRD terhadap Peningkatan Peran dan Trifungsi DPRD dalam Pembangunan Kota Depok, Sekretariat DPRD (Setwan) Kota Depok, melaksanakan Forum Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah Tahun Anggaran (TA) 2021, di ruang rapat Paripurna, Senin (24/2/20).
Sekretaris Dewan (Sekwan) kota Depok Kania Parwati mengatakan, Forum Renja 2020 – 2021, adalah forum koordinasi antar pelaku pembangunan untuk membahas prioritas program dan kegiatan pembangunan hasil Musrenbang Kecamatan dengan SKPD, yang tata cara penyelenggaraannya difasilitasi oleh SKPD terkait.
“Tujuannya adalah penyelarasan usulan antara hasil-hasil Musrenbang Kecamatan dengan draf Renja SKPD, serta memberikan kesempatan kepada kelompok sektoral, untuk memberikan masukan dan usulan kegiatan, yang dinilai mampu mengatasi persoalan yang ada di sektor tertentu”, unggahnya.
Kania menjelaskan, tugas Sekretariat DPRD Kota Depok yakni, membantu Legislatif melaksanakan pendukung urusan Pemerintahan, dan berfungsi sebagai penyelenggara administrasi kesekretariatan dan penyelenggara administrasi keuangan DPRD, serta memfasilitasi penyelenggaraan rapat DPRD.
“Presentasi terbesarnya adalah rencana kerja Dewan, karena tugas Setwan adalah pelayanan sehingga DPRD dapat melaksanakan 3 fungsinya dengan baik”,ujar Kania.
Untuk Program prioritas tahun 2020- 2021 tekan Kania, sama seperti sebelumnya, Setwan melayani kebutuhan bapak-bapak dan ibu-ibu Dewan, tidak banyak yang berubah, hanya perbaikan kualitas saja.
“Mudah-mudahan kekurangan-kekurangan yang sebelumnya itu bisa lebih diperbaiki”, tandasnya.
Wakil Ketua 1 DPRD Kota Depok Yeti Wulandari dari F-Partai Gerindra mengatakan, Dewan Perwakilan Rakyar Daerah (DPRD) kota Depok dalam hal ini adalah, melaksanakan fungsi-fungsi Kepala Daerah sebagai mitra kerja yang sejajar.
Berdasarkan Undang – Undang No 23 Tahun 2014 Pasal 149, Fungsi DPRD adalah pembentukan Peraturan Daerah (Perda), dengan cara mengajukan usul Rancangan Perda (Raperda), kemudian membahasnya bersama Kepala Daerah, untuk disetujui atau tidak Raperda tersebut dan diimplementasikan. Selain itu dapat menyusun program pembentukan Perda bersama Kepala Daerah.
Fungsi kedua, terkait anggaran yang dilakukan dalam bentuk pembahasan persetujuan bersama, terhadap Raperda tentang Anggaran Pendapatan Pemerintah Daerah, yang diajukan oleh Kepala Daerah.
“Sedangkan fungsi ketiga adalah, Pengawasan terhadap implementasi Perda dan Peraturan Kepala Daerah, yaitu pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan lain, yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah”, ungkapnya.
Ketua DPRD Kota Depok Tengku Muhammad Yusufsyah Putra menyampaikan, DPRD merupakan pemegang mandat rakyat yang harus kerja buat rakyat, melayani masyarakat dengan baik. “Kita ada Pokir masyarakat yang masuk dalam kegiatan”, ujarnya.
Putra menegaskan, Program pembangunan Perda harus dilakukan dengan ketentuan masyarakat, mengadopsi atau mengakomodir kepentingan masyarakat. “Kita siapkan Pemerintah sosialisasikannya, agar masyarakat tahu.
Dia menyampaikan, tahun 2021 mendatang, akan melakukan peningkatan Trifungsi DPRD yakni, fungsi Pengawasan, Penerbitan Perda dan Anggaran. Peningkatan hal tersebut menurut Putra adalah, demi mewujudkan kepentingan masyarakat Kota Depok.
” Semoga dengan pelaksaan Renja 2021 ini, bisa berjalan dengan baik, DPRD dan Pemerintah Kota, juga bisa tingkatkan kinerja Masing-masing”, pungkasnya. *cky