MEKARSARI, planetdepok.com – Guna mewujudkan pelaporan pertanggung jawaban keuangan Partai Politik tahun 2020, agar transparan dan akuntabel, Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Depok, menyelenggarakan Workshop Keuangan Pengurus Parpol , di Wisma Hijau, Mekarsari, Depok, Senin (24/2/20).
Kegiatan bertema “Kita Ciptakan Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Yang Transparan dan Akuntabel” tersebut, dibuka oleh Kepala Kantor Kesbangpol Kota Depok Drs. M. N. Hakim Siregar, M. Si mewakili Wali Kota Depok. Tampak hadir pada kegiatan tersebut Drs. H. Syamsudin, M. Si, Ka. Sub. Dit. Fasilitasi Kelembagaan Parpol Dirjen Polpum Kemendagri dan Ahmad Helmi Sekretaris BKD Kota Depok.
Hakim menyampaikan, kegiatan tersebut untuk memberikan informasi tentang keuangan, baik secara teknik dan administrasi serta penyusunan pelaporan keuangannya. “Dengan diselenggarakannya kegiatan ini, agar dapat menjadi lebih jelas bagi penyelenggara keuangan pada partai politik, dalam mempertanggung jawabkan pelaporan keuangan”, tegasnya.
Melalui Workshop tersebut, menurut Hakim, dapat meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara melalui partai politik. “Kesadaran berpolitik dapat meningkatkan kualitas penyelenggara partai politik di Kota Depok”, ujarnya.
Sekdis BKD Kota Depok Ahmad Helmi menegaskan, Bantuan Keuangan Parpol dimaksudkan untuk, menunjang kegiatan Parpol dan operasional Parpol yang punya kursi di DPR RI, Provinsi dan Kab/Kota, sesuai amanat Permendagri No. 36 tahun 2018 tentang laporan keuangan APBD dan Penyampaian Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ).
“Dana digunakan untuk Dikpol atau lokakarya, dialog interaktif, sarasehan, workshop dan operasional sekretariat, administrasi umum, berlangganan barang dan jasa, pemeliharaan data dan arsip serta pemeliharaan peralatan kantor”, bebernya.
Helmi mengatakan, LPJ perlu segera dilaporkan maksimal 1 bulan setelah tahun anggaran berakhir, laporan itu berkala satu tahun sekali kepada Menteri, Gubernur, Bupati dan Walikota, setelah diperiksa oleh BPK.
Dia mengingatkan, sanksi dilakukan secara administratif bagi Parpol yang tidak memberikan laporan keuangan, yakni tidak akan diberikan bantuan keuangan APBD, sampai dengan LPJ dilakukan pemeriksaan oleh BPK. “Pembukuan belanja terdapat buku kas umum, buku pembantu BKU dan dokumen dasar pembukuan”, unggahnya.
Drs. H. Syamsudin, M.Si, Kasubdit Fasilitasi Kelembagaan Partai Politik Dirjen Polpum Kemendagri, menyampaikan materi Tertib Administrasi Pengelolaan Bantuan Keuangan Partai Politik. Dasar hukum pelaksanaan Bankeu Parpol yaitu, UU No 2 tahun 2011 tentang perubahan atas UU No 2 / 2008, Peraturan Pemerintah No. 1/2018 tentang perubahan atas PP No. 5 /2009, tentang Bantuan Keuangan Parpol, Permendagri No.36/2018 tentang Tata Cara Penghitungan Penganggaran Dalam APBD, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan LPJ penggunaan Bankeupol.
“Bantuan keuangan Parpol adalah bersumber dari APBN/APBD, yang diberikan secara proporsional kepada parpol yang mendapatkan kursi di DPR RI, DPRD Prov, DPRD Kab/Kota, yang penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara, sesuai Peraturan Pemerintah Nomer 5 tahun 2009”, jelasnya.
Syamsudin membeberkan, Parpol dalam realita, permasalahan dan solusinya, berdasarkan aturannya, keuangan Parpol berasal dari iuran anggota, namun sangat disayangkan secara umum, tidak pernah berjalan, setidaknya sumber keuangan adalah juga dari sumbangan yang tidak mengikat.
” Dapat dipastikan bahwa sumber keuangan dari umum, itu akan mempengaruhi kebijakan pada Parpol. Kenaikan bantuan, dibuat nota perhitungannya agar terjadi tertib, berdasarkan perolehan kursi. Diiberikannya bankeupol, diharapkan tidak akan merubah kebijakan pada Parpol”, ungkapnya.
Bankeupol yang berlokasi dibawah, tambahnya, tidak boleh melebihi diatasnya, misalnya dari Provinsi tidak boleh melebihi pusat.
Untuk mendapatkan Bankeu, Parpol harus menyampaikan permohonan bantuan kepada pemerintah. Pengajuan tersebut harus segera diajukan, setelah selesai melaporkan hasil pemeriksaan Dari BPK.
“ Pendidikan politik perlu diberikan kepada masyarakat, untuk peningkatan wawasan bagi peserta, dengan melampirkan dokumen, absensi, dan materi yang diberikan, ini bentuk bukti atau fakta nyata, atas kegiatan pendidikan politik”, tegasnya.
Pada workshop tersebut, pemberian materi, dipimpin oleh R. Cepi Gun Gun Gunawan, berupa pemaparan Permendagri No 36 Tahun 2018, tentang Tata cara penghitungan Pengangaran Dalam APBD, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan LPJ Penggunaan Banpol.
Ikhsan selaku Nara sumber dari Inspektorat Daerah Kota Depok menekankan, jikalau ditanyakan oleh auditor, jawaban yang tepat adalah pada output kegiatannya. “Jikalau ada kegiatan berarti harus diimbangi atau dilengkapi dengan dokumen yang relevan, kompeten dan cukup”, ujarnya.
Pada dasarnya, menurut Ikhsan , kekurangan dari Parpol adalah ketidak lengkapan dalam penyerahan laporan kinerja, baik dalam jumlah maupun bukti fisik seperti faktur. Dalam menghadapi penilaian atau audit oleh petugas, biasanya akan ditanyakan transaksi dan pelaksanaan kegiatannya.
“Bukti bukti fisik ini yang perlu diberikan secara bersamaan, agar tidak ada fikiran lain- lain oleh para auditor”, jelasnya.
Ia menegaskan, Bukti yang lebih lengkap dan rinci adalah, jikalau mengadakan kegiatan atau rapat koordinasi yang membutuhkan makan minum, maka segera dipenuhilah bukti-bukti pembelian atau kelengkapan faktur untuk makan minum tersebut.
Ikhsan mengatakan, Batas dari penyampianlaporan adalah tiga puluh hari setelah berakhirnya tahun angaran, untuk tahun 2019 berarti sudah jatuh pada tanggal 01 Februari 2020.
Mengenai usulan pengajuan dana bantuan keuangan, Ia meminta parpol dapat segera diusulkan, walau dana hibah yang akan turun entah beberapa bulan yang akan datang. “Pengajuan tersebut harus disertakan kelengkapan persyaratannya antara lain adalah, laporan pertanggungjawaban bantuan keuangan bagi parpol”, pungkasnya. *cky