Guru Madrasah Depok Sumbangkan APD & Uang Tunai

BALAIKOTA, planetdepok.com – Kepedulian warga masyarakat terhadap penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid19), terus bergulir. Seperti yang dilakukan Perkumpulan Guru Madrasah (PGM) Kota Depok, mereka menyumbang sedikitnya 100 alat pelindung diri (APD) dan uang Rp22,2 juta.

Sumbangan tersebut diterima oleh Wali Kota Depok Mohammad Idris secara simbolis, dari Ketua Dewan Pimpinan Daerah Perkumpulan Guru Madrasah Indonesia (DPD PGMI) Kota Depok, Indra Karmawan di Aula Teratai, Balaikota Depok, Jumat (10/4/20).

Mohammad Idris menilai kegiatan itu sebagai bentuk empati dan solidaritas yang nyata dari para guru madrasah. “Untuk APD akan kita serahkan pendistribusiannya kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Depok, sementara bantuan berupa uang tunai telah diserahkan langsung ke Baznas Kota Depok,” terang Walikota.

Walikota mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi yang tinggi atas kepedulian para guru madrasah Kota Depok.

Ketua DPD PGMI Kota Depok,  Indra Karmawan mengatakan,  pemberian bantuan itu dalam rangka membantu penanganan Covid 19 di Kota Depok. “Kami memberikan bantuan berupa APD dan uang tunai. Semoga ini bermanfaat bagi saudara-saudara kita, terutama tenaga medis dan warga prasejahtera yang terdampak corona,” ujarnya.

Adapun bantuan yang diberikan, menurutnya, merupakan sumbangan dari para guru madrasah di bawah naungan DPD PGM Kota Depok, yang dihimpun selama dua minggu.

Indra berpesan kepada guru-guru madrasah dan juga warga Kota Depok pada umumnya, untuk senantiasa mengikuti himbauan dari Pemerintah, terkait penanganan COVID-19 seperti senantiasa cuci tangan pakai sabun atau PHBS, menjaga jarak sosial dan lainnya.

“Khususnya untuk para guru madrasah, saya berpesan untuk tidak memberikan tugas yang memberatkan anak didiknya. Tapi berikanlah tugas yang menyenangkan agar anak tidak mudah bosan selama masa belajar dirumah”, pungkasnya. *cky

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.