BEJI, planetdepok.com – Proyek kegiatan prasarana lingkungan Kecamatan Beji, berupa pekerjaan drainase lingkungan Jalan H. Iming RT. 04/02 Kelurahan Beji, diduga tidak sesuai Spesifikasi (Spek). Pasalnya sejumlah U-ditch yang dipasang oleh pekerja kondisinya rusak.
Pekerjaan tersebut dibiayai dari APBD Kota Depok senilai Rp. 169.899.000,- dengan waktu pelaksanaan selama 30 hari, mulai tanggal 20 Agustus 2020 – 22 September 2020, dikerjakan oleh PT. Permata Qiara Utama.
Menanggapi hal itu, Kepala UPT Jalan dan Drainase Lingkungan Wilayah II Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Depok Dhea Akhmadi mengatakan, U-ditch untuk saluran drainase yang kondisinya tidak sempurna atau mengalami kerusakan, retak dan pecah pada sebagian sisinya, tidak boleh dipasang, barang yang dipasang harus dalam kondisi baik dan tidak rusak.
“Kondisi rusak seperti itu tidak boleh dipasang, harus diganti”, ujar Dhea, Jumat (11/9/20)
Pantauan planetdepok di lokasi pada Jumat (11/9/20) memang, sedikitnya tampak 8 buah U-ditch yang terpasang kondisinya rusak pada bagian sisi lubang, lalu pada Sabtu (12/9/20), tampak U-ditch tersebut belum juga diganti, seperti yang dikatakan oleh Kepala UPT Jalan dan Drainase bahwa harus diganti.
Dalam pantauan, tampak adanya dugaan upaya kecurangan dari pihak kontraktor pelaksana, terhadap U-ditch yang tidak layak pasang tersebut, dengan menambal bagian yang rusak dengan adukan pasir dan semen. bukan menggantinya dengan yang yang kondisinya baik. Padahal, pada 2 buah U-ditch telah di tulis diganti dan pada satu lagi tertulis tanda silang, yang artinya tidak boleh dipasang.
Salah satu pekerja, saat ditemui dilokasi tersebut membenarkan belum ada perintah mengganti U-ditch yang agak rusak tersebut. Menurut keterangannya, mandor dan kantor menyuruhnya untuk menambal bagian yang rusak, bukan mengangkat dan menggantinya.
” Iya ditambal, disuruh sama mandor, ini kantor juga nyuruh difoto yang sudah ditambal dan kirim ke kantor”, bebernya, Sabtu (12/9/20). *cky