Lampaui Target Nasional, BPS Depok Berikan Penghargaan Kepada Walikota

BALAIKOTA, planetdepok.com – Wali Kota Depok, Mohammad Idris menerima penghargaan atas partisipasi daerahnya, dalam pencapaian response rate yang melebihi target, dalam pelaksanaan Sensus Penduduk Online (SPO) 2020. Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Ketua Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Depok, Mufti Swaghara.

Mohammad Idris mengatakan, penghargaan ini didapat atas kerja sama yang baik antara Pemerintah Kota (Pemkot) dengan BPS Kota Depok dan seluruh masyarakat, yang telah berpartisipasi dalam pendataan kependudukan atau sensus online. Kota Depok berhasil meraih 107,14 persen dari target Nasional sebesar 23 persen.

“Atas partisipasi masyarakat, Kota Depok berhasil meraih 107,14 persen keluarga yang datanya clean. Persentase itu sama dengan 556.399 jiwa warga Depok yang telah melakukan SOP dengan data yang sesuai seperti yang tercatat di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil),” paparnya usai menerima penghargaan di Balai Kota Depok, Jumat (18/09/2020).

Dari capaian tersebut, tandas Idris, Kota Depok menduduki posisi kedua dari Kabupaten/Kota se-Jawa Barat (Jabar) setelah Kabupaten Sukabumi. Hal itu, didapat dari SPO tahap pertama, yang dilakukan tanggal 15 Februari hingga 29 Mei 2020.

“Ke depan, Kota Depok direncanakan menjadi Smart City, maka kegiatan seperti ini harus lebih digalakkan dan ditingkatkan lagi,” jelasnya.

Kepala BPS Kota Depok, Mufti Swaghara menambahkan, pihaknya sangat terbantu dengan upaya Pemkot Depok, mengimbau Kecamatan dan Kelurahan melakukan sosialisasi SOP hingga ke tingkat RT-RW.

“Selain itu, saat ini sedang dilaksanakan SOP tahap kedua yang merupakan tahapan verifikasi terhadap data yang dikumpulkan pada sensus tahap pertama. Sensus tahap kedua berlangsung dari tanggal 1 hingga 30 September 2020, dilakukan secara door to door,” tandasnya. *cky

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.