DEPOK – Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Imigrasi Kelas II Depok, menggelar operasi terpadu terhadap Warga Negara Asing (WNA), disejumlah tempat di Kota Depok, Rabu (11/4/2018) malam. Hasilnya, 5 WNA diamankan.
Kepala kantor Imigrasi Kelas II Depok, Dadan Gunawan, saat Konferensi Pers menyatakan, sebanyak 38 WNA dilakukan pemeriksaan pada operasi terpadu gabungan beberapa institusi.
“Total, ada sebanyak 38 WNA kita lakukan pemeriksaan di dua tempat, Apartemen Margonda Residence dan Lotus Residence,” kata Dadan.
Dikatakannya, dari 38 WNA tersebut, diamankan 5 orang WNA, 4 berkebangsaan Afganistan dan 1 berkebangsaan Korea Selatan.
“Empat orang warga negara asing berkebangsaan Afganistan ini, merupakan imigran ilegal,” ujarnya.
Menurutnya, 4 orang warga negara Afganistan tersebut, tidak memiliki sertipikat UNHCR atau masa berlaku sertipikatnya sudah habis dan tidak melaporkan perubahan alamat pada kantor imigrasi setempat.
“Untuk 1 WNA berkebangsaan Korea Selatan, diduga telah melakukan penyalahgunaan izin tinggal,” jelas pria jebolan PTK 21 ini.
Disebutkannya, selain 5 orang WNA tersebut, kantor imigrasi Depok juga mengamankan dua dokumen WNA, diantaranya 1 dokumen milik warga negara Tanzania dan 1 milik warga negara Korea Selatan.
“Terkait dua dokumen warga negara asing yang kita amankan dari Margonda Residence, guna pemeriksaan lebih lanjut tentang keberadaan dan kegiatannya di Indonesia,” ujarnya.
Dijelaskannya, terhadap ke-5 WNA yang diamankan, sementara waktu akan ditempatkan ke ruang detensi kantor imigrasi Depok.
“Sementara, untuk 1 orang WNA berkebangsaan Korea Selatan yang melakukan penyalahgunaan izin tinggal, dapat dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dari wilayah Indonesia dan penangkalan,” lanjutnya.
Dia berkata, apabila ditemukan dua alat bukti yang cukup, WNA Korea tersebut dapat dilakukan penyidikan tindak pidana keimigrasian, sebagaimana dimaksud Pasal 22 Huruf (a) UU No.6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
“Terhadap orang asing ini, dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta karena dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan padanya,” pungkas Dadan saat Press Conference di kantornya.
(Dotce)