GDC, planetdepok.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok, dalam Rapat Paripurna penyampaian Laporan hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD kota Depok, terhadap Raperda tentang APBD Depok tahun 2021, Senin (23/11), mengingatkan kepada Pemerintah Kota Depok agar pelaksanaan program dan kegiatan tahun 2021, mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang sudah ditetapkan dan dilaksanakan secara efektif, efisien dan berdasarkan skala prioritas.
Sidang paripurna yang dihadiri Kepala Daerah dan DPRD tersebut, merupakan amanat PP No. 12/2019 tentangvPengelolaan Keuangan Daerah. Menyusun, mengajukan dan menetapkan Raperda APBD, merupakan kewenangan Kepala Daerah, selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah.
Laporan hasil pembahasan RAPBD Kota Depok 2021, berdasarkan KUA serta PPAS APBD TA 2021, yang sudah disepakati antara Pjs. Walikota dan DPRD Depok, pada tanggal 12 Oktober 2020.
Disamping itu juga, berpedoman pada Permendagri No. 64/2020 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2021, yang memuat tentang sinkronisasi kebijakan Pemda dengan kebijakan pemerintah, prinsip penyusunan APBD, kebijakan penyusunan APBD, teknis penyusunan APBD dan lainnya.
Penyusunan APBD tersebut, tidak lepas dari kebijakan Nasional dan Provinsi Jabar, sesuai dengan tema pembangunan Jabar 2021, yakni Peningkatan Daya Saing Daerah Melalui Percepatan Pemulihan Ekonomi dan Penguatan Sistem Kesehatan Daerah.
Dengan begitu, maka arah kebijakan pembangunan Kota Depok 2021 adalah, Peningkatan Daya Saing Daerah yang selanjutnya jadi tema pembangunan dan tertuang dalam RKPD Depok 2021.
Tema pembangunan 2021 tersebut, berupaya meningkatkan daya saing daerah diberbagai sektor. Hal itu bisa dicapai lewat akselerasi pembangunan sosial, ekonomi dan infrastruktur, baik kuantitas maupun kualitas, dengan tujuan utama peningjatan kesejahteraan kehidupan masyarakat.
Dalam prosesnya, Banggar telah mengadakan Raker terkait APBD 2021,diantaranya Raker pembahasan KUA 2021, pada 28-29 Agustus 2020, Pembahasan PPAS 2021 tanggal 4-5 Oktober 2020, Finalisasi pembahasan rancangan KUA – PPAS APBD 2021, pada 6 Oktober dan Pembahasan Raperda APBD 2021 tanggal 11-14 November 2020.
Dalam RAPBD TA 2021, Kebijakan Umum Belanja Daerah, diarahkan mendanai belanja operasi termasuk belanja pegawai, barang dan jasa, hibah dan Bansos, serta mengalokasikan belanja modal dan tidak terduga.
Adapun prioritas pembangunan daerah 2021 yakni, Peningkatan Sarpras transportasi, Pemenuhan sanitasi dasar, Penurunan kualitas dan kuantitas air tanah, Implementasi dan pengendalian tata ruang, Daya saing dan ketahanan ekonomi, Penurunan angka pengangguran, Percepatan penurunan stunting, Peningkatan peran keluarga dalam pembangunan karakter bangsa.
Kemudian, Penanganan Lansia, anak terlantar dan disabilitas, Kualitas sumber daya manusia, Transparansi dan Akuntabilitas tata kelola Pemerintahan (Smart Government).
Sedangkan kebijakan pembiayaan TA 2021 diarahkan menutup defisit anggaran akibat tingginya kebutuhan belanja daerah.
Penerimaan pembiayaan akan diperoleh dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) tahun sebelumnya, yang angkanya masih bersifat prediksi sementara.
Dalam pembahasan Raperda TA 2021, salah satu yang utama memastikan terpenuhinya Anggaran Belanja Daerah (APBD) yang bersifat Mandatory Spending, untuk anggaran pendidikan, kesehatan dan infrastruktur dana Kelurahan.
Dalam Raperda APBD 2021 juga terdapat penyesuaian, perubahan maupun pergeseran, diantaranya penyesuain pemetaan program kegiatan berdasarkan Kemendagri No.050-3708/ 2020, pemuktahiran dari PERMENDAGRI NO. 90/ 2019 tentang Klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.
Perubahan pagu belanja daerah terkait belanja pegawai, disebabkan adanya SE Mendagri NO.900/5663/SC mengenai Penambahan Penghasilan Pegawai ASN Pemda 2021, yang ditetapkan 12 Oktober 2020, setelah KUA-PPAS disepakati.
Akhirnya, DPRD Depok menyepakati bersama perubahan dan perbaikan Raperda APBD Depok 2021, prinsipnya sejalan dengan RKPD 2021, yang mengusung tema Mempercepat Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Sosial, serta menitik beratkan penekanan dampak pandemi Covid-19.
Maka dengan itu, Banggar DPRD Kota Depok menyampaikan hasil pembahasan struktur APBD TA 2021 yakni, Pos pendapatan RP. 2 TRILYUN 962 MILYAR 256 JUTA 637 RIBU 524 rupiah.
Dengan rincian, PAD sebesar RP. 1 TRILYUN 337 MILYAR 232 JUTA 519 RIBU 157 rupiah, Pendapatan transfer Rp. 1 TRILYUN 493 MILYAR 910 JUTA 418 RIBU 367 rupiah. Lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp. 131 MILYAR 113 JUTA 700 RIBU rupiah.
Pos Belanja Daerah Rp. 3 TRILYUN 549 MILYAR 420 JUTA 315 RIBU 300 rupiah. Dengan rincian belanja, yaitu belanja operasi Rp. 2 TRILYUN 636 MILYAR 161 JUTA 60 RIBU 780 rupiah, Belanja modal Rp. 814 MILYAR 259 JUTA 254 RIBU 520 rupaih. Tidak terduga Rp. 99 MILYAR rupiah.
Pos pembiayaan Rp. 587 MILYAR 163 JUTA 677 RIBU 776 rupiah, dengan rincian Penerimaan Pembiayaan Rp. 587 MILYAR 163 JUTA 677 RIBU 766 rupiah.
Pada kesempatan itu juga, DPRD mengingatkan Pemda Kota Depok, agar pelaksanaan program dan kegiatan tahun 2021,harus mengacu pada RKPD Kota Depok tahun 2021 ,yang sudah ditetapkan.
Dilaksanakan secara efektif, efisien dan berdasarkan skala prioritas serta berpegang teguh dan berpedoman pada ketentuan peraturan perundanng-undangan yang berlaku.
Dalam paripurna tersebut, DPRD Kota Depok dapat menyepakati Raperda APBD TA 2021, dengan rekomendasi dan catatan sebagai bagian yang tak terpisahkan. *cky