KLHK Anugerahkan Penghargaan Pengurangan Sampah Kepada DLHK Depok

GDC, planetdepok.com – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok kembali meraih penghargaan Kinerja Pengurangan Sampah dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia (RI).

Penghargaan tersebut diberikan kepada pemerintah daerah dan masyarakat, yang berkomitmen melakukan upaya pengurangan sampah.

“Alhamdulillah, Kota Depok mendapat penghargaan kinerja pengurangan sampah. Ini adalah keberhasilan kami dengan masyarakat Depok, yang berkomitmen dalam upaya penanggulangan masalah pengurangan sampah,” ujar Plh Wali Kota Depok Sri Utomo usai menerima penghargaan dari Menteri KLHK RI Siti Nurbaya secara virtual di Ruang VIP Alun-alun Kota Depok, Senin (22/2).

Sri mengungkapkan, ada sejumlah program yang digagas Pemkot Depok, dalam upaya pengurangan sampah. Antara lain pembentukan Bank Sampah, Unit Pengolahan Sampah (UPS), dan inovasi lainnya.

“Kita bisa kurangi sampah sebanyak 20 persen dari total sampah yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Ini patut diapresiasi. Mudah-mudahan prestasi ini bisa kita pertahankan, bahkan tingkatkan lagi,” ungkapnya.

Pemberian penghargaan dari Kementrian KLHK tersebut, baginya luar biasa dan di khususkan buat masyarakat Kota Depok yang peduli akan sampah, dan sampah yang dipilah-pilah bisa dijadikan untuk tambahan ekonomi keluarga, dengan pembentukan bank sampah ditiap kelurahan.

Kepala DLHK Kota Depok Ety Suryahati mengatakan, terdapat 13 kota/kabupaten serta satu provinsi yang masuk dalam penghargaan ini. Di antaranya, Provinsi Bali, Kota Balikpapan, Kota Banjarmasin, Kota Surabaya, Kabupaten Badung, Kota Jayapura, Kota Bandung, dan Kota Banjar Baru, Kota Jambi, Kota Bogor, Kota Bontang, Kota Depok, Kota Malang, dan Kota Denpasar.

“Kami berpesan kepada mayarakat untuk tetap menjaga lingkungan, jangan buang sampah sembarangan karena lingkungan yang bersih bisa meningkatkan indeks kesehatan manusia itu sendiri,” ulasnya. *cky

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.