MUI Kota Depok Minta Kemdikbud Tarik Peta Jalan Pendidikan Nasional

Khoirullah

Khoirullah
DEPOK, planetdepok.com – Peta Jalan Pendidikan Nasional (PJPN) 2020-2035 menuai polemik dari sejumlah unsur masyarakat Indonesia, pasalnya dalam PJPN tersebut frasa agama dihilangkan. Dengan begitu dinilai bertentangan dengan peraturan yang ada.

Seperti yang diungkapkan oleh Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Depok H. Khairulloh Ahyari, S.Si. Dia secara tegas menyatakan, tidak setuju dengan penghapusan frasa Agama dalam PJPN 2020-2035

Menurutnya, penghapusan frasa agama dalam PJPN, bertentangan dengan peraturan di atasnya, yakni Peraturan Pemerintah, UU Sisdiknas, UUD 1945 dan Pancasila.

“Peta jalan pendidikan nasional 2020-2035 yang disusun oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Republik Indonesia, telah melenceng dari prinsip pendidikan nasional yang tertuang dalam UU nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada Bab III pasal 4 poin 1”, ujarnya, Rabu (10/3/21).

Khairulloh menjelaskan, Pasal 31 ayat (3) UUD 1945 berbunyi: “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan Undang-Undang”. Dari bunyi tersebut, jelas PJPN tersebut telah melanggar UUD 1945.

“Pada ayat (5) disebut, pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa, untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia”, paparnya.

Khoirullah menyebut, Agama tidak boleh dipisahkan dari sistem pendidikan nasional. Agama juga tidak boleh dipisahkan dari kehidupan berbangsa dan bernegara. Justru agama harus menjiwai seluruh gerak lahir dan bathin bangsa Indonesia.

Oleh karenanya, Khoirullah meminta agar Kemendikbud menarik dan memperbaiki draft Peta Jalan Pendidikan Nasional tersebut, supaya tidak melenceng dari tujuan Pendidikan Nasional, UU Sisdiknas, UUD 1945 dan Pancasila. *cky

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.