GDC, planetdepok.com – Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono (IBH), menyampaikan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Depok dalam rapat paripurna DPRD Depok secara virtual, Selasa (6/4/21).
Ketiga Raperda yang disampaikan tersebut, papar Dia, yaitu Raperda Kota Depok tentang Pengelolaan dan Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat. Kemudian, Raperda Kota Depok tentang Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum Tirta Asasta Kota Depok.
“Ketiga tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Depok kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Asasta Kota Depok,” imbuhnya.
Dia mengatakan, ada dua faktor utama penyebab disusunnya Raperda itu, Pertama, terbitnya peraturan perundang-undangan baru pemerintah pusat, sehingga perlu ada penyesuaian.
“Faktor kedua karena ada kebutuhan masyarakat yang harus dilayani oleh Pemkot Kota Depok, sehingga kebijakan tersebut harus diatur dalam Perda,” jelasnya secara virtual, Selasa (6/4/21).
Mengenai Raperda terkait PDAM Tirta Asasta, Dia menyebut, dalam menjamin pemenuhan ketersediaan air minum sebagai kebutuhan pokok masyarakat, perlu adanya pengelolaan penyediaan sistem yang sehat, produktif, dan berkelanjutan.
Untuk melaksanakan hal tersebut, imbuhnya, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PDAM Tirta Asasta, perlu dilakukan perubahan bentuk menjadi perusahaan Perseroan Daerah.
Tujuan terbentuknya perusahaan perseroan daerah, sambungnya, guna meningkatkan kinerja Tirta Asasta dalam pelayanan air minum dan mendorong perekonomian daerah. Selain itu juga, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui setoran deviden.
“Juga untuk mendorong pembiayaan perusahaan, di luar penanaman modal daerah. Serta meningkatkan investasi daerah,” tandasnya. *riki