Proses Masa Transisi PTM, Wakil Walikota Depok Minta Warga Patuhi Larangan Bukber & Prokes

IBH

IBH
SUKMAJAYA, planetdepok.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, tengah mempersiapkan dan memasuki proses pelaksanaan masa transisi Pembelajaran Tatap Muka (PTM). Bahkan diagendakan, bulan Juli nanti, akan dilakukan uji coba PTM.

Guna memuluskan agenda tersebut, Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono, meminta kepada warga masyarakat Depok, untuk mematuhi larangan Buka Puasa Bersama (Bukber) Ramadhan 1442 H dan tetap menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes).

“Karena sekarang sudah orange, ingin mendekati kuning. Jangan sampai gara-gara buka puasa bersama, nanti kita naik ke merah lagi. Kasihan nanti teman-teman tidak bisa PTM “, ungkapnya, di sela-sela Sidak harga dan stok bahan kebutuhan pokok di Pasar Agung, Sukmajaya, Senin (12/4/21).

IBH mengaku, Pemkot Depok sudah sangat ingin statusnya turun dari zona orange ke kuning, dari zona kuning ke zona hijau, sehingga sekolah bisa melaksanakan PTM tahun ajaran baru 2021/2022.

“Yang seharusnya Juni sudah bisa PTM, dengan status zona hijau, tapi karena tidak disiplin masyarakat di acara bulan Ramadan ini, nanti kita malah naik merah lagi”, paparnya.

Walaupun ada larangan Bukber, tapi Pemkot Depok, lanjut IBH, memperbolehkan warganya melaksanakan solat tarawih di Masjid dan Musala, dengan mematuhi Prokes yaitu, menjaga jarak, selalu memakai masker, CTPS di air mengalir dan membawa peralatan solat pribadi.

“Larangan yang dibuat Pemkot Depok melakukan buka puasa bersama secara ramai-ramai, karena membuka masker pada saat makan dan berpotensi terjadi penularan Covid-19 pada saat itu”, jelasnya.

Demi mencegah tersebarnya Covid-19, melalui Satpol PP akan dilakukan monitoring dan menjaga tempat-tempat rawan buka puasa bersama secara massal.

“Lurah, Camat, RT, dan RW, juga harus kerja sama, agar tidak menimbulkan cluster baru lagi”, ajaknya.

Sanksi tegas pelanggaran Prokes, tambah IBH, akan tetap diadakan, mulai dari penerguran surat pertama dan surat kedua.

” Himbauan menutup rumah makan selama Ramadhan, juga masih diberlakukan oleh Pemkot Depok”, pungkasnya. *cky

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.