DEPOK, Menanggapi pemberitaan yang begitu gencar terkait kasus anak di Kota Depok, kami sebagai Pemerintah Kota Depok mengucapkan terima kasih atas segala kritik dan saran yang telah disampaikan melalui media masa. Demikian dikatakan ketua Gugus Tugas Kota Layak Anak Kota Depok, Sri Utomo dalam release yang diterima transnews.co.id beberapa waktu lalu.
Oleh karena itu, lanjut Sri Utomo, kami perlu menjelaskan Kota Depok yang sedang berproses untuk menjadikan Depok Kota Layak Anak, yang sekarang ini sedang menghadapi berbagai macam tantangan terkait kasus anak.
“Saat ini Depok sudah memiliki Perda no 15 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak, yang merupakan sistem Pembangunan yang harus dilakukan secara bersama-sama oleh 4 elemen pemangku kepentingan, yaitu Pemerintah, Masyarakat, Media, dan Dunia Usaha dalam pemenuhan Hak-Hak Anak” jelasnya
Menurutnya, keberhasilan dari program Kota Layak Anak ini bukan hanya tanggung jawab Pemerintah Kota saja dalam melaksanakan semua gerakan, tetapi harus melibatkan semua elemen masyarakat serta memiliki persepsi yang sama tentang program Kota Layak Anak.
“Ketika kita akan mewujudkan Depok sebagai Kota Layak Anak berarti perlu peranan serta masyarakat Depok, artinya siapapun yang tinggal di kota Depok bersama-sama berkontribusi membangun Depok menjadi Kota Layak Anak.” tegas Sri Utomo
Utomo mengklaim, Pemerintah kota Depok sudah menggulirkan 236 RW Ramah Anak, yang dibangun berdasarkan kesadaran dari warga masyarakat. RW Ramah Anak ini merupakan bagian dari Sistem Perlindungan Anak Berbasis Masyarakat, bahkan di tingkatan RW sudah mulai dibentuk Poktan PKDRT.
“Selain itu Seluruh Kelurahan dan Kecamatan di Kota Depok Sudah berkomitmen menjadikan Kelurahan dan Kecamatan Layak Anak” tambahnya
Namun begitu, lanjutnya, walau masih berproses tetapi sudah memulai rancangan program kegiatan yang menunjang hal tersebut, mulai dari mengajak anak-anak ikut serta dalam musrenbang kelurahan dan kecamatan bahkan sampai ke tingkat Kota, sehingga pembangunan bisa mengedepankan pemenuhan hak anak.
Sosialisasi program Kota Layak Anak ini terus dilakukan, karena kami menyadari bahwa tidak ada sebuah Kota maupun Kabupaten yang tanpa permasalahan pada anak, sekalipun di dalam sebuah Kota yang sudah menyandang predikat Kota Layak Anak yang tingkatannya di atas Kota Depok.
“Ketika berbicara Kota Layak Anak, bukan berarti hanya menyoroti kasusnya saja, tetapi bagaimana kesigapan kita semua dalam menyelesaikan permasalahan tersebut.” tegas Sri
Pemerintah Kota Depok melalui P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) dan berbagai lembaga yang tergabung dalam Tim Respon Cepat sudah melakukan upaya preventif dan Kuratif, bahkan sudah memulai dengan pemberdayaan bagi perempuan korban KDRT.
“Semua masalah yang ditangani oleh P2TP2A dapat diselesaikan sesuai dengan yang diharapkan” tegas Sri
Menurutnya, jumlah kasus yang ditangani Tahun 2017 oleh P2TP2A sebanyak 60 kasus dewasa dan anak, Tahun 2018 hingga bulan April sebanyak 35 kasus (Dewasa 15 dan anak 20).
“Penanganan dilakukan oleh tim P2TP2A yang di dalamnya terdapat tenaga ahli Psikolog dan Advokat. Kami pun selalu berkoordinasi dengan Polresta Depok unit PPA, apabila terdapat kasus yang perlu pendampingan tim P2TP2A terutama Psikolog, baik untuk pelaku maupun korban” terang Sri
Terkait dengan Program Sekolah Ramah Anak, lanjut Sri, Kota Depok baru saja mendeklarasikan di awal tahun 2018 karena merasa pentingnya program tersebut sebagai upaya preventif Perlindungan Anak.
“Sosialisasi Sekolah Ramah Anak dan Perlindungan Anak sudah dilakukan dan masih bertahap, melalui para Kepala Sekolah, dan kami berharap adanya inisiatif dari seluruh sekolah untuk bisa melakukan Sosialisasi Sekolah ramah anak dan Perlindungan Anak kepada seluruh guru dan pengajar di sekolah, serta orang tua murid, atau bisa juga dilaksanakan oleh pihak sekolah maupun masyarakat dengan mengundang narasumber yang kompeten dalam program Kota Layak Anak” rinci Sri
Program lainnya yang sudah digulirkan juga adalah Sosialisasi Stop Kekerasan Pada Anak, baik di sekolah, RT, RW, dan lainnya bekerja sama dengan para pendongeng, Srikandi Polresta, Psikolog P2TP2A, Forkasi, dan Puspaga, untuk menyampaikan pentingnya kewaspadaan menjaga diri dan tindakan yang harus dilakukan bila menghadapi perlakuan tidak baik dari orang dewasa.
“Dan setiap pertemuan selalu disampaikan alur pengaduan dan nomor telpon yang bisa dihubungi oleh masyarakat ketika melihat, mendengar atau mengalami kekerasan.” ungkap Sri
Diujung releasnya Sri menjelaskan, tagline Depok Kota Layak Anak adalah merupakan bentuk keseriusan kami dalam menyemangati membentuk program pemenuhan hak anak, yaitu Hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dan kesejahteraan dasar, pendidikan, serta pemanfaatan waktu luang dan perlindungan khusus.
“Untuk itu kami mengajak semua elemen masyarakat untuk turut serta berkontribusi dalam mewujudkan Depok Kota Layak Anak” tutup Sri Utomo (MAS)