hukrim  

Rutan Cilodong Akui “Kecolongan”, WB Pemilik HP Dicabut Hak Remisi & Integrasi

CILODONG, PLANET DEPOK. COM – Warga Binaan (WB) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Depok, SPM tertangkap basah menyembunyikan telepon genggam di dalam kamar sel.

Kepala Rutan Kelas I Depok Anton mengatakan, pihaknya tidak membantah adanya penggunaan handphone oleh seorang narapidana kasus pencabulan berinisial SPM. Akan tetapi ia menegaskan, pihaknya tak tinggal diam atas kejadian itu.

“Kami sudah melakukan langkah-langkah yang seharusnya dilaksanakan seperti sidak dua kali dalam seminggu. Lalu, kami sudah siapkan sarana komunikasi, tapi ternyata tetap saja penyimpangan itu terjadi,” ujarnya, Kamis (3/6/21).

Dari hasil penyelidikan terungkap, handphone itu didapati SPM dari seorang narapidana (Napi) yang saat ini telah bebas. Kasus itu terbongkar lantaran SPM kepergok aktif di media sosial.

“Iya dari informasi setelah pendalaman, ternyata dia dapat dari napi yang sudah bebas,” jelasnya.

Anton menegaskan, pihaknya telah melakukan tindakan terhadap perbuatan SPM.

“Kami sudah menempatkan yang bersangkutan di sel isolasi selama sekira 6 hari,” katanya.

Kemudian, Anton juga mengusulkan agar hak-hak SPM dicabut. “Pemutusan hak-haknya sebagai warga binaan untuk remisi dan integrasi,” terangnya.

Dengan adanya kejadian ini, pihaknya akan semakin gencar melakukan pengawasan dan razia di kamar hunian narapidana. Selain itu, jika ada lagi yang melakukan pelanggaran maka sanksi yang diberikan akan lebih berat.

Untuk diketahui, SPM dihukum 15 tahun penjara karena mencabuli sejumlah anak dibawah umur.

Sementara itu Azas Tigor Nainggolan, Kuasa Hukum para korban pencabulan yang dilakukan oleh SPM meminta Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham memeriksa petugas di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Depok.

“Menurut saya Dirjen Pas Kemenkumham harus memeriksa petugasnya di Rutan Cilodong itu. Supaya jadi pembelajaran, tidak boleh gitu,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan.

Azis mengatakan, diduga petugas Rutan Kelas I Depok mengetahui bahwa SPM memiliki gawai di dalam penjara, hingga aktif mengakses sosial medianya.

“Pasti tahu mereka, gak mungkin gak tahu, gak mungkin, makanya menurut saya harus dilakukan pemeriksaan atau audit investigatif soal pengawasan disana berjalan benar apa enggak pembinaannya,” ungkapnya.

Dia mengatakan, dirinya sering membaca di pemberitaan kalau ada razia mendadak kan juga sering dapat alat komunikasi.

“Ini bukan persoalan baru kan. Jadi ini harus diperiksa secara investigatif sistem kerja yang ada di Rutan Cilodong. Saya sih lihat ini sangat sulit orang lain yang menggunakan,” katanya.

Azas mengungkapkan kejanggalan yang ia dapati dari kasus seorang narapidana yang bisa mengakses handphone di dalam penjara.

“Kan gak mungkin, itu kan bukan barang kecil, barang besar kan gadget. Itu bisa dicharge, masa gak ketahuan, sumber listrik ada dimana? Emang di sel ada sumber listrik? Enggak ada di dalam sel,” jelasnya.

Narapidana kasus pencabulan di rumah ibadah, SPM menggunakan HP bermula ketika dirinya mendapatkan informasi dari salah seorang jamaah di rumah ibadah tersebut.

Sementara itu, Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Kelasa I Depok, Numan Fauzi, tak menyangkal bahwa SPM telah mengakses ponsel dari dalam penjara.

“Iya benar, itu terlepas dari pengawasan kami. Kami sudah melakukan langkah-langkah yang seharusnya dilaksanakan seperti sidak dua kali dalam seminggu,” pungkasnya. *cky

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.