Sekolah Ayah Bunda kota Depok Sabet Penghargaan Top 45 Inovasi Pelayanan Publik

Kepala DPAPMK Kota Depok menerima penghargaan Finalis Top 45 Inovasi Pelayanan Publik dari Pemprov Jabar

Kepala DPAPMK Kota Depok menerima penghargaan Finalis Top 45 Inovasi Pelayanan Publik dari Pemprov Jabar
BALAIKOTA, PLANETDEPOK.COM – Program Sekolah Ayah Bunda besutan Dinas Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga (DPAPMK) Kota Depok, menyabet penghargaan Finalis Top 45 Inovasi Pelayanan Publik Jabar 2021 dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Oktober lalu, menurut Kepala DPAPMK Kota Depok, Nessi Annisa Handari, pihaknya mengikuti tahapan seleksi administrasi dan proposal terkait inovasi Sekolah Ayah Bunda (SAB), dalam Kompetisi Inovasi Jawa Barat (KIJB) 2021. Program itubsudah berjalan selama dua tahun sejak 2019.

“Alhamdulillah kami sangat bersyukur Sekolah Ayah Bunda masuk Top 45 finalis yang bersaing dengan inovasi perangkat daerah se-Jawa Barat,” ujarnya, di Balaikota Depok, Kamis (9/12/2021).

Sekolah Ayah Bunda, jelasnya merupakan salah satu program Kota Depok dalam upaya mencegah terjadinya permasalahan keluarga pada rumah tangga. Meliputi bagaimana menumbuhkan rasa kasih sayang suami dan istri, serta cara mengasuh anak-anak di rumah dan tips mengatur keuangan.

“Kegiatan ini memiliki tujuan untuk meningkatkan ketahanan keluarga, sehingga tercipta rumah tangga yang harmonis, ayah bunda berdaya anak bahagia,” tuturnya.

Lewat inovasi Sekolah Ayah Bunda, diharapkannya dapat memberikan kontribusi besar untuk penurunan angka perceraian di Kota Depok, sekaligus penguatan ketahanan keluarga.

“Terima kasih atas dukungan dan bimbingan Bunda Forum Anak Kota Depok, Bunda Elly Farida selama ini, terutama motivasi kepada kami untuk terus berinovasi menciptakan kegiatan-kegiatan ketahanan keluarga di Kota Depok,” pungkasnya. *iki

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.