Depok – planetdepok.com.
Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok terus melanjutkan pembebasan lahan pembangunan underpass Dewi Sartika di tahun 2022, tinggal 3 bidang yang saat ini masih dalam proses pengadilan Negeri Depok.
Proyek pembangunan underpass di Jalan Dewi Sartika, Depok akan dimulai pada tahun 2022.
Underpass di sini diharapkan menjadi salah satu infrastruktur untuk memberikan solusi pada kemacetan yang kerap terjadi di Jalan Dewi Sartika, Depok.
“Total lahan yang dibebaskan sekitar 40-45 bidang tanah, saat ini sudah tinggal tiga bidang belum selesai, sebab tanah itu masih dalam sengketa keluarganya,” kata Kepala Bidang Pertanahan Disrumkim Kota Depok, Wiyana Kamis (03/02/2022).
Menurut Wiyana, untuk pembebasan lahan. Dana berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Depok 2021.
“Total lahan yang harus kami eksekusi 78 bidang tanah, Alhamdulillah tinggal tiga bidang,” terangnya.
Pria yang akrab disapa Bang Yana menambahkan, pembebasan lahan mencakup seluruh item yang berada di dalamnya. Meliputi bangunan, tanaman, dan lainnya yang bernilai dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Warga yang terkena eksekusi lahan mengumpulkan syarat administrasi kepada Disrumkim bagian pertanahan lalu divalidasi, dan diverifikasi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok,” jelas Wiyana.
Menurut Yana, yang didampingi Kasi pertanahan Rizal, katanya pembangunan underpass diperkirakan memakan waktu selama 300 hari.
Yana menambahkan, pihaknya juga telah siap mengakomodir kabel utilitas yang terdampak oleh pembangunan underpass.
“Terkait masalah utilitas, kami tahu sendiri Daerah Dewi Sartika ini banyak sekali utilitas yang ada. Mulai dari kabel utilitas milik Perusahaan Listrik Negara (PLN), Perseroan Terbatas (PT) Tirta Asasta Depok, Telkom, dan fiber optik (FO),” sambung yana.
Sementara itu camat Pancoran Mas Syaiful Hidayat,S.SPD.M.SI., menambahkan warga yang terkena dampak pembangunan lahan underpass mendukung penuh program Pemerintah. “Selama dua tahun ini, kami tidak menerima penolakan dari warga setempat. Sebelumnya kami sudah melalukan sosialisasi kepada pimpinan wilayah (Lurah) dan ke warga pemilik lahan,” ujar dia.(adi).