Dianggap Salah Langkah, PT Petamburan Jaya Raya Akan Somasi Pemkot Depok

Plang pengumuman milik PT PJR & spanduk Pemkot Depok yang berada di pasar kemirimuka

Plang pengumuman milik PT PJR & spanduk Pemkot Depok yang berada di pasar kemirimuka
KEMIRIMUKA, PLANETDEPOK.COM – PT. Petamburan Jaya Raya (PT. PJR) selaku pemilik hak atas tanah dan bangunan Pasar Kemirimuka Depok, menganggap tindakan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok yang telah melakukan kegiatan aktivitas dan berencana akan mengelola pasar tersebut, adalah tindakan salah langkah. Atas tindakan tersebut, PT. PJR akan melakukan somasi terhadap Pemkot Depok.

“Peristiwa 26 Januari 2022 dan rencana pengelolaan pasar kemirimuka oleh Pemkot Depok, menurut PT. PJR, merupakan salah langkah. Sebab, tanah dan bangunan pasar kemirimuka hak mutlak PT Petamburan Jaya Raya, yang sudah menang 13 kali di pengadilan. Atas tindakan tersebut, PJR akan somasi Pemkot Depok,” ujar Ketua Perkumpulan Pedagang Pasar Tradisional Margonda (PPTMD) Depok H. Yaya Barhaya, Senin (14/2/2022).

Sertifikat lahan pasar tersebut, kata dia atas nama PT. PJR. Pasalnya Perjanjian dengan Pemda Bogor, menurut Direktur PT. PJR telah dibatalkan di pengadilan. Karena perjanjian batal, maka Pemkot tidak boleh melakukan kegiatan apapun juga di tanah milik PJR.

“Sertifikat tanah di pasar atas nama PT. PJR. Waktu itu pernah Pemkot Depok berusaha mau mengganti nama dari PT. PJR.menjadi nama Pemkot Depok, tapi ditolak oleh BPN,” tegasnya.

Lebih jauh Yaya mengungkapkan, Direktur PT. PJR Yudhy Pranoto Yohanto juga pernah menyampaikan, bahwa Pemkot Depok telah minta bantuan salah satu Menteri, supaya melepaskan hak atas tanah tersebut, namun dia tidak merasa takut dan tetap bersikeras bahwa tanah itu milik perusahaan yang dipimpinnya hingga kni.

“Dalam berita 22 Mei 2017, kan sudah jelas Walikota Depok Mohammad Idris bicara di berita, bahwa melarang dan menarik seluruh kegiatan aktivitas UPT Pasar Kemirimuka, mulai dari penarikan retribusi ketertiban parkir, sampah dan lainnya ke pedagang. Hal itu, kata Walikota Depok, harus dihentikan karena lahannya masih status quo,” bebernya.

Usai peristiwa 26 Januari lalu, tambahnya, dimulai pada awal Februari, Yaya selaku perwakilan PT. PJR yang ditunjuknya di Pasar tersebut, mengatakan mulai ada aktivitas yang dilakukan oknum – oknum Pemkot Depok, diantaranya ada spanduk Pemkot Depok sukseskan pengelolaan Pasar Kemirimuka dan penarikan retribusi bongkar muat.

“Atas langkah yang telah dilakukan Pemkot Depok, PT PJR akan melakukan somasi kepada Pemkot Depok, ” utasnya.

Memang mulai awal Februari ini, jelasnya sudah ada penarikan retribusi terhadap pedagang dengan menunjukkan karcis retribusi Pasar, bahkan Jumat lalu, Dishub sudah masuk ke Pasar terkait rencana Pemkot Depok kelola parkir di lahan pasar Kemirimuka, yang jelas-jelas milik PT.

“Saya punya bukti-buktinya, mulai dari kwitansi sampe karcis retribusi yang didapat dari pasar. Saya minta Pemkot Depok untuk menghargai hukum,” pungkasnya. *Rki

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.